Selular.ID – Peminjam gagal bayar alias galbay harus menghadapi risiko yang serius, bukan hanya teror debt collector yang berlangsung lama, tapi juga tumpukan bunga dan denda.
Besarnya bunga pinjol ilegal kerap melebihi jumlah total pinjaman yang diberikan. Kamu sebagai peminjam galbay harus mengalami pemerasan debt collector.
Selain itu, kamu juga bisa mendapatkan ancaman sebar data hingga foto pribadi yang diedit tak sopan oleh oknum pinjol ilegal.
Baca juga: Diteror Debt Collector Sampai Media Sosial, Waspada Galbay Pinjol Semi Legal Lebih Berbahaya
Pinjol ilegal juga bisa menyadap HP mulai dari kontak hingga galeri para peminjam, jadi kamu harus berhati-hati.
Semua itu bisa dilakukan melalui link, aplikasi dan website yang mereka berikan pada peminjam. Lalu apakah peminjam yang galbay bisa melapokan ke polisi?
Kemungkinan terbesar pinjol ilegal tidak akan melakukan itu karena mereka adalah aplikasi yang tidak berizin Otoritas Jasa Keuangan alias (OJK).
Oleh sebab itu, mereka biasanya mengintimidasi dan melakukan pengancaman menggunakan data pribadi. Kini akhirnya tau penyebab pinjol ilegal sebar data peminjam galbay.
Dilansir dari berbagai sumber, penyebaran data sering kali terjadi umumnya karena pihak pelaku ingin menuntut sesuatu terhadap korban dengan cara menyerang pribadinya.
Dalam kasus penyebaran data yang dilakukan oleh pinjaman online alias pinjol, umumnya terjadi karena adanya keterlambatan pembayaran pinjaman yang dilakukan oleh korban.
Penyebaran data ini seringkali dilakukan dengan cara mengirimkan suatu ancaman melalui WhatsApp yang dikirimkan langsung ke korban dan kontak yang dimiliki oleh korban.
Walaupun sudah banyak orang yang menjadi korban penyebaran data akibat lalai membayar pinjaman, tidak banyak korban yang juga tahu bahwa data pribadi dilindungi oleh UU di Indonesia.
Perlindungan data pribadi bisa ditemukan pada Pasal 58 UU No.24 tahun 2013 atas perubahan UU No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah oleh UU No.19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 29 UU ITE.
Jika kamu ingin mencari tahu apa saja yang diakses oleh aplikasi pinjaman pilihanmu, kamu bisa terlebih dahulu download dan install aplikasi.
Baca juga: Inilah Pinjol Legal Aman Dari BI Checking, Galbay Tidak Bikin Skor Kredit Jelek?
Lalu, pilih menu pengaturan selanjutnya klik aplikasi kemudian pilih aplikasi pinjaman dan klik menu “Izin”.
Kamu bisa melihat fitur yang diakses oleh aplikasi, jika sebuah aplikasi pinjaman terbukti mengakses kontak kamu, harus waspada.