Selular.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi BAKTI Kominfo.
Tersangka baru ini dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Tersangka baru itu berinisial IH yang menjabat Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, tersangka IH dalam perkara ini telah melakukan pemufakatan jahat bersama tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo.
TONTON JUGA:
“Peranan IH dalam perkara ini yaitu yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy,”
“Tersangka telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa,”
“Sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5,” kata Ketut dalam ketaranngnya, Selasa (7/2/2023).
Baca juga:Â Kejagung Dalami Peran GAP di Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Tersangka Bertambah?
Dalam keterangan tertulisnya, Kejagung memeriksa enam saksi pada hari Senin (6/2/2023).
Keenam saksi tersebut yakni IR selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI, FY selaku Karyawan PT Astel Sistem Teknologi.
Lalu CM selaku CEO PT Huawei Tech Investment, LW selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia.
Dua lagi yakni HL selaku Direktur PT FiberHome Technologies Indonesia, DM selaku Sales Director PT FiberHome Technologies Indonesia.
Menurutnya, usai penetapan tersangka, IH langsung masuk ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IH, kami lakukan penahanan di rumah tahanan negara Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 6 sampai dengan 25 Februari 2023,” ujar Ketut.
Dengan penetapan ini, Korps Adhyaksa telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH.
Tersangka AAL, Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang mereka atur sedemikian rupa.
Sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.
Tersangka GMS, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama.
Hal itu untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.
Tersangka YS, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI) 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis.
Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.
Sementara tersangka terakhir adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA.
Dia juga melawan hukum melakukan pemufakatan jahat dengan tersangka AAL.
Baca juga:Â Orang Terdekat Menkominfo Johnny G. Plate, Mulai Masuk Dalam Pusaran Kasus Korupsi BTS BAKTI