Buset, Kerugian Kasus Skema Ponzi Kripto Sentuh Rp45,5 Triliun di Tahun 2022

Skema Ponzi kripto.
Skema Ponzi kripto.

Selular.ID – Jumlah skema Ponzi yang terungkap pada 2022 melonjak hampir 70 persen dari tahun sebelumnya.

Lalu lebih dari 25 persen atau seperempat kasus melibatkan cryptocurrency, menurut situs web yang melacak penipuan investasi.

Sebanyak 57 skema Ponzi ini merupakan temuan pada 2022, mewakili USD 5,3 miliar atau setara Rp 80,4 triliun (asumsi kurs Rp 15.187 per dolar AS) dana investor menurut Ponzitracker.

Baca juga: Harga Kripto dengan Kapitalisasi Pasar Terbesar Kompak Turun Hari Ini

Pada 2021 hanya ada sekitar 34 kasus skema ponzi terungkap.

Sementara lebih dari 25 persen skema melibatkan cryptocurrency.

TONTON JUGA:

Situs web menyatakan jumlah total dana investor yang berisiko dalam kasus Ponzi terkait kripto hampir USD 3 miliar atau setara Rp 45,5 triliun dari total USD 5 miliar pada 2022.

Jumlah kerugian per kasus rata-rata pada 2022 adalah USD 94 juta atau setara Rp 1,4 triliun.

Mayoritas pelaku tertuduh 90 persen adalah laki-laki, menurut situs web tersebut.

Baca juga: G20 Presidensi India Bahas Isu Kripto Jadi Mata Uang Dunia

“Mengingat jatuhnya harga mata uang kripto yang dimulai pada pertengahan 2022 serta pengawasan peraturan yang terus berlanjut, mungkin tidak mengherankan melihat tren ini berlanjut hingga 2023,” situs web tersebut menyatakan dalam sebuah postingan, melansir Yahoo Finance, Rabu (15/2/2023).

Industri kripto tengah berjuang tahun lalu, dengan Bitcoin jatuh lebih dari 64 persen pada 2022, menurut Data Pasar Dow Jones.

Industri yang lebih luas juga menghadapi gelombang kejut dari kebangkrutan pertukaran cryptocurrency FTX.

Tahun ini, kripto mulai sedikit lebih cerah, dengan Bitcoin mencatat Januari terbaiknya sejak 2013.

Namun penguatan tak bertahan lama setelah Securities and Exchange Commission (SEC) mendenda pertukaran kripto Kraken USD 30 juta atau setara Rp 455,6 miliar dan memblokir program staking.

Baca juga: Ombudsman Panggil Bappebti Terkait Bursa Kripto, Apa yang Dibicarakan?