Selular.ID – Akhir-akhir ini, Nomor Induk Kependudukan alias NIK tidak hanya berfungsi sebagai identitas diri, tetapi juga untuk registrasi hal lain.
Seperti untuk pendaftaran kartu SIM atau pinjaman online alias pinjol. Walaupun bersifat privasi dan personal, NIK tidak boleh diumbar, jika diumbar maka akan membawa masalah untuk pemiliknya.
Oleh sebab itu, kamu perlu mengetahui cara lapor NIK yang telah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 12 ayat 1 mengenai perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Disebutkan bahwa NIK (Nomor Induk Kependudukan) menjadi kode identitas pada seseorang yang terdiri atas 16 digit angka.
NIK bersifat unik, tunggal, khas, dan melekat pada masing-masing individu. Tidak dapat diubah sampai pihak yang bersangkutan meninggal.
Baca juga:Â Inilah Pinjol Legal Aman Dari BI Checking, Galbay Tidak Bikin Skor Kredit Jelek?
Dalam proses registrasi kartu prabayar, pemerintah memberlakukan peraturan penggunaan NIK dan nomor KK (Kartu Keluarga).
Hal ini ada dalam Surat Edaran Badan Regulasi Telekomunikasi (BRTI) No. 1 Tahun 2018 dan Surat Ketetapan BRTI No. 3 tahun 2008 yang diterbitkan pada 21 November 2018.