Fungsi bank syariah sebagai berikut:
- Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
- Bank Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.
- Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).
- Pelaksanaan fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perbedaan Bank Konvesional dan Bank Syariah
Baca juga: Tujuh Bank Digital Terbaik Di Indonesia, Kamu Pakai Yang Mana?
Secara garis besar, perbedaan bank konvesional dan bank syariah adalah sebagai berikut:
- Bank konvesional menggunakan prinsip bebas nilai, sementara bank syariah berinvestasi pada usaha yang halal.
- Bank konvesional menggunakan sistem bunga, bank syariah berdasarkan asas bagi hasil, margin keuntungan dan fee.
- Besaran bunga di bank konvesional tetap, sementara bagi hasil di bank syariah berubah-ubah tergantung kinerja usaha.
- Bank konvesional berorientasi laba, sementara bank syariah berorientasi profit dan falat (kebahagiaan duni akhirat).
- Di dalam bank konvesional tidak ada lembaga sejenis dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS), sementara ada DPS pada bank syariah.