Perlu diketahui, NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ada pada KTP bukan angka sembarangan dan harus dirahasiakan. Sebab angka ini bisa digunakan untuk mengetahui identitas pribadi seseorang seperti tempat tanggal lahir, alamat, dan hal yang terkait dari pemilik NIK.
Penyalahgunaan karya seni di OpenSea ini juga menyulitkan para seniman asli yang benar-benar menjual hasil karyanya, malah jadi terhambat karena adanya kasus yang dilakukan oleh beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Terkait Perlindungan Data, Kominfo Usulkan E-KTP Hanya Tampilkan Data Seperlunya
Namun saat artikel ini dibuat akun dari Indonesian Identity Card. Sudah tidak tampak di situs OpenSea yang kemungkinan telah di takedown karena banyak yang melaporkan langsung ke pihak utama.
Jika ada pihak yang menampilkan apalagi menjadikan wadah jual beli terhadap dokumen kependudukan meski itu miliki dirinya sendiri, dengan dokumen penting yang harus dirahasiakan seperti kejadian yang dilakukan oleh Indonesian Identity Card, maka bisa mendapatkan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca Juga: Jangan Posting Foto Kartu Kredit atau KTP di Twitter dan Instagram
Hal itu sudah ada dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi seperti kasus tersebut, dihimbau bagi seluruh masyarakat untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun jika tidak adanya kepentingan untuk melakukan hal tersebut.