Jakarta, Selular.ID – Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dengan Nomor 16/POJK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding). Peraturan ini diterbitkan menyesuaikan pemenuhan kewajiban bagi Penyelenggara Layanan Urun Dana selaku Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk melakukan pendaftaran kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Peraturan tersebut memuat kewajiban bagi setiap PSE Lingkup Privat untuk melakukan pendaftaran dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Permenkominfo tersebut berlaku yaitu 24 Mei 2021.
Dalam POJK ini mengatur mengenai keharusan bagi Penyelenggara Layanan Securities Crowdfunding untuk terdaftar sebagai PSE pada Kemenkominfo RI. Penyelenggara Securities Crowdfunding dilarang melayani penawaran efek oleh Penerbit sebelum menyampaikan tanda daftar sebagai PSE kepada OJK.
Larangan tersebut tidak berlaku bagi Penyelenggara yang telah memperoleh izin usaha dari OJK yang merupakan perluasan kegiatan usaha dari Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) dan melakukan Layanan Urun Dana berupa penawaran Efek bersifat ekuitas saham. Hingga 31 Agustus 2021, tercatat 2 penyelenggara Securities Crowdfunding yang mendapat izin OJK. Sementara 4 (empat) penyelenggara SCF sedang dalam proses perizinan.
Selain itu, OJK juga menerbitkan SEOJK tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank sebagai turunan dari POJK Nomor 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. Dalam ketentuan tersebut diatur lebih rinci dan dilengkapi format standar minimum tata cara penyampaian laporan atas kondisi tertentu, permohonan persetujuan penempatan pusat data dan atau pusat pemulihan bencana di luar wilayah Indonesia, dan laporan kejadian kritis.