Jakarta, Selular.ID – Satgas Waspada Investasi Pusat (SWI) baru saja menyatakan Snack Video ilegal karena tidak ada izin dan diduga merupakan money game (permainan uang).
Kepala OJK Sulawesi Tenggara (Sultra), Mohammad Fredly Nasution menuturkan, Snack Video telah dibahas dalam rapat SWI tanggal 18 Februari 2021 dan dinyatakan aplikasi tersebut ilegal.
Terlebih Snack Video memiliki cara kerja serupa, Tiktok Cash, Vtube yang menawarkan pendapatan bagi penggunanya hanya dengan cukup menonton video dari unggahan pengguna aplikasi dan juga menggunakan sistem mengajak teman.
Baca juga: Waspada! Fenomena Kejahatan Daring Bermodus Serupa Tiktok Cash
“Oleh karena itu, masyarakat waspada pada kegiatan ini, karena hanya menjual membership, bukan kepemilikan property,” tutur Fredly, Kamis (25/2).
Sebelum Snack Video, OJK juga sudah terlebih dahulu menindak entitas yang kegiatannya sejenis seperti TikTok Cash, Vtube, GoIns dan lain sebagainya. Dimana pola kerjanya member diminta untuk like post di media sosial dengan paket investasi dan skema referral. Kemudian skema yang sama, juga ditemukan pada platform Like Share.
Saat ini SWI juga mengaku tengah memantau sejumlah aplikasi yang menjalankan praktik yang sama, dan memang persoalan ini sepertinya bakal terus tumbuh seiring tingginya aktivitas masyarakat di dunia digital, ditambah adopsi platform sosial media netizen tanah air yang memang tak dipungkiri sangat tinggi.
Baca juga: Pengamat: Memutus Pola Kejahatan Daring Tiktok CS Melalui Edukasi
Dalam wawancara dengan Selular.ID, Pratama Persadha selaku Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC menjelaskan penipuan semacam ini akan banyak terjadi dan akan terus berulang dengan nama yang berbeda.
“Masyarakat kini harus lebih berhati-hati terhadap pola serangan model Tiktok Cash CS ini. Dan harus patut mencurigai berbagai platform yang menawarkan kemudahan memperoleh pendapatan atau hal serupa. Umumnya memang pengguna itu ikut-ikutan di dorong dari kawan kantor dan lain-lainya, kekhawatiran kita di situ. Disinilah pentingnya edukasi, terlebih karena skema money game ternyata bisa berbentuk apapun termasuk dengan kedok tiktok dan youtube (sosial media),” tandasnya.