Jakarta, Selular.ID – Perkuat Keamanan Transaksi Elektronik, Kementeriaan Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), meluncurkan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Indonesia.
Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo mengatakan, kebutuhan pengurusan proses perizinan yang super cepat semakin mendesak di era digital. Salah satu alat yang bisa mendorong percepatan proses perizinan adalah tanda tangan digital tersertifikasi.
Dengan adanya tanda tangan digital tersertifikasi itu, menurut Semuel, akan terjadi lompatan besar. Sertifikasi digital ini dinilai akan membuat transaksi elektronik, seperti pengiriman dokumen, menjadi lebih aman, dan terjamin keasliannya.
“Saat ini layanan pemerintah dan swasta menjadi leih efisien dengan penerapan layanan elektronik, tapi juga rawan dipalsukan. Oleh karena itu, dibutuhkan jaminan agar transaksi elektronik dapat dipercaya,” ujar Semuel, di Jakarta (13/11/19).
Menurut Semuel, tanda tangan elektronik untuk menjamin transaksi elektronik karena pengguna dapat terverifikasi, dan akurat, serta juga dapat mendorong ekonomi digital. Indonesia juga bisa hemat hingga ribuan ton kertas jika migrasi ke digital.
Ditambahkan Semuel, dokumen dengan sertifikasi elektronik memiliki tingkat keamanan yang labih baik. Selain karena bisa diverifikasi kebenarannya, dokumen juga tidak mudah diubah.
“Ini merupakan metode untuk memastikan dokumen yang sah. Zaman digital ini, orang bisa menyalin atau mengedit dokumen dengan mudah, tapi dengan ini (sertifikat digital) tidak bisa diubah. Jika diubah, dokumennya bisa langsung rusak karena bisa dilihat langsung dari segelnya,” terang Semuel.
Baca Juga :Kominfo Harus Mempertimbangkan Nilai Strategis dalam Pengelolaan Frekuensi
Kemkominfo juga mengumumkan enam mitra PSrE dengan dua di antaranya dari pemerintah yakni Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Empat mitra lain PSrE berasal dari sektor swasta, yaitu Privy.id, Peruri, Digisign, dan Vida. Enam layanan yang dimiliki PSrE adalah Tanda Tangan Elektronil (TTE), Segel Elektronik (e-seal), Preservasi berupa TTE dan stempel elektronik, penanda waktu, pengiriman elektronik tercatat, dan otentikasi website.