Jakarta, Selular.ID – Kisruh ‘sedot pulsa’ yang dilakukan oleh Indosat melalui layanan Indosat Prime memasuki tahap baru. Setelah konsumen ribut di media sosial karena pulsanya berkurang akibat “dipaksa” menggunakan layanan Indosat Prime, akhirnya Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memanggil Indosat untuk dimintai keterangannya.
Taufik Hasan, Anggota BRTI membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Indosat pada Selasa sore (27/3). Pihak Indosat yang diwakili oleh Fajar Aji Suryawan, Group Head Regulatory & Government Relations Indosat Ooredoo menjelaskan kepada Pihak BRTI bahwa tarif yang dikenakan oleh Indosat melalui produk Indoosat Prime sudah sesuai dengan 09/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Tatacara Penetapan Tarif Jasa Telemunikasi yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Selular.
“Jadi pihak Indosat mengklaim layanan Indosat sudah sesuai dengan PM 9 tentang tarif jasa telekomunikasi. Yang mereka ubah adalah struktur tarif namun masih sesuai dengan PM 9 tersebut. Khususnya biaya fasilitas tambahan,” Terang Taufik.
Lanjut Taufik menyampaikan, selama ini Indosat mengaku sudah melihat profiling pelanggan Indosat melalui customer development. Dengan melihat profiling tersebut maka Indosat mulai menerapkan Indosat Prime secara terbatas sejak Februari 2018. Dan mulai Maret 2018, Indosat menerapkan Indosat Prime ini kepada pelanggan lainnya yang lebih banyak.
‘Fasilitas tambahan’ yang diberikan Indosat melalui layanan Indosat Prime dinilai Taufik kurang sosialisasi. BRTI meminta agar Indosat dapat memperbaiki sosilisasi mengenai adanya tambahan dari layanan Indosat Prime. Tujuannya agar pengguna Indosat jelas dengan produknya dan mengerti Indosat Prime. Pelanggan yang mau saja yang seharusnya dikenakan biaya.
“Pelanggan seharusnya jangan dikenakan biaya terlebih dahulu. Setelah setuju baru dikenakan biaya. BRTI akan meminta agar layanan Indosat Prime di freeze terlebih dahulu,”pungkas Taufik.
Sebagai informasi, dalam PM No,9 tentang jasa telekomunikasi pasal pasal 3 ayat 1 tentang penyelenggaraan jasa telekomunikasi disebutkan, struktur tarif telekomunikasi terdiri dari biaya aktivasi, biaya berlangganan bulanan, biaya penggunaan dan biaya fasilitas tambahan.
Dalam pasal yang sama di ayat ke 5 dijelaskan bahwa biaya fasilitas tambahan merupakan biaya yang dibebankan oleh penyelenggara kepada pengguna atas penggunaan suatu fasilitas tambahan. Sedangkan di pasal 6 dijelaskan yang dimaksud dengan fasilitas tambahan yang ada di pasal 3 ayat 1 adalah biaya yang dibebankan oleh penyelenggara kepada pengguna untuk setiap penggunaan fasilitas tambahan short message services (SMS).
Baca juga: BRTI Bakal Panggil Indosat Terkait Produk Prime
Apakah Indosat Prime termasuk dalam katagori fasilitas tambahan seperti yang terdapat dalam ketentuan tersebut?