Minggu, 3 Agustus 2025
Selular.ID -

Uber Diberi Waktu 10 Hari Sebelum Angkat Kaki

BACA JUGA

uber taxi

Jakarta, Selular.ID – Perseteruan antara transportasi umum konvensional dengan berbasis online bukan hanya terjadi di Indonesia saja. “Perang” antara dua kubu ini juga berlangsung di negara lain.

Salah satunya di Italia. Bahkan berlanjut hingga ke pengadilan setempat. Dengan keputusan yang baru saja diambil, pengadilan memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh penyedia taksi konvensional terhadap Uber.

Buntut keputusan itu, pengadilan Tinggi Italia akhirnya melarang operasi Taxi Uber. Lembaga hukum di Negeri Pizza menyatakan Uber telah menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi industri taksi lokal.

Keputusan ini lahir setelah para sopir taxi ngotot mengajukan sengketa ke meja hukum. Alhasil, pengadilan di Roma memberi waktu sepuluh hari bagi taxi daring tersebut untuk mengakhiri operasi di seluruh wilayah Italia.

Jika pihak Uber tidak mematuhi putusan pengadilan, maka perusahaan asal California, Amerika Serikat, tersebut dapat dikenakan denda sebesar 10.600 euro atau Rp140 juta per hari setelah masa tenggang. Larangan ini berlaku bagi seluruh jenis layanan Uber di Italia, seperti Uber Black, Lux, Suv, X , XL, Select dan Van.

Pihak Uber sendiri masih berusaha melemahkan keputusan pengadilan ini melalui jalur banding. Karena bila benar-benar ‘diusir’ dari Italia, perusahaan menilai bakal berimbas pada kehidupan ribuan mitranya.

“Kami terkejut dengan putusan pengadilan Italia dan akan mengajukan banding. Ribuan sopir professional telah bergantung pada Uber untuk mencari pendapatan, serta menyediakan transportasi yang aman dan praktis bagi warga Italia,” tulis Uber dalam pernyataannya.

Sebenarnya bukan kali ini saja pengadilan di Italia memutuskan untuk penghentian operasi Uber, dua tahun lalu pengadilan di Milan dan Turin juga menghasilkan putusan yang sama.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU