Jakarta, Selular.ID – Perkembangan industri digital dunia akan mencapai tahap persaingan yang ketat. Hal ini mendorong pertumbuhan industri e-commerce menggeliat masif.
Dalam rangka mendukung roadmap e-commerce nasional, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2016 tentang Safe Harbor Policy, yang melindungi dan memberi kenyamanan pemilik platform e-commerce berbasis user generated content (UGC).
Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) mengungkapkan bahwa ada tiga pemicu dirilisnya kebijakan safe harbor, yang diusulkan kepada pemerintah.
Yang pertama, perkembangan industri e-commerce telah mencapai tahap persaingan yang ketat sehingga tidak dapat dipungkiri akan muncul persaingan yang tidak sehat. Yang kedua, dunia internet sangat terbuka hingga siapa pun dapat dengan leluasa mem-posting atau mengunggah konten yang bisa disalahgunakan seperti membagi konten pornografi atau melakukan pembajakan dan pemakaian hak cipta tanpa izin pemiliknya.
Contoh kasusnya adalah jika ada yang mengunggah dan menjual produk terlarang di online, yang harus ditelusuri adalah user-nya bukan platform marketplace-nya. Begitu pun ketika ada yang melanggar hak cipta dalam kontem video, yang salah user-nya bukan YouTube-nya.
Lalu yang terakhir, karena pentingnya perlindungan bagi penyedia platform e-commerce sehingga dapat mendorong inovasi. Seperti diketahui, inovasi membutuhkan ruang aman, nyaman, serta kondusif.
“Dengan perlindungan safe harbor ini, kami penyedia platform marketplace bisa punya waktu untuk terus berinovasi dengan beragam layanan,” kata William Tanuwijaya, Pengawas Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) sekaligus CEO Tokopedia.
Salah satu poin yang terkandung dalam safe harbor policy adalah khusus penyedia platform, mereka diwajibkan menyediakan sarana pelaporan, melakukan tindakan terhadap aduan, hingga memperhatikan jangka waktu penghapusan atau pemblokiran terhadap pelaporan konten yang dilarang.
Meski regulasi ini belum mutlak diberlakukan di Indonesia, William mengatakan bahwa hal tersebut sudah dilakukan di kalangan anggota asosiasi e-commerce Indonesia sebagai landasan beroperasinya, meski belum ada standarisasi khusus. Aturan ini turut Ia terapkan di Tokopedia.
“Aturan-aturan yang ada di Tokopedia sudah menerapkan hal tersebut. Tokopedia mempunyai fitur pelaporan bila terbukti ada pelanggaran. Tokopedia telah menindak tegas oknum-oknum yang menyalahi platform dengan merubah kode-kodenya,” pungkasnya.