Jumat, 1 Agustus 2025
Selular.ID -

Hanya Bermodal Komitmen, Mengapa Apple Sudah Dinilai Penuhi TKDN?

BACA JUGA

logo-apple-reuJakarta, Selular.ID – Ribut-ribut soal Apple yang akan berinvestasi di Indonesia dengan mendirikan Innovation Center akhirnya terjawab sudah.

Melalui Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE), I Gusti Putu Suryawiryawan, Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa Apple sudah memenuhi aturan TKDN. Putu menilai bahwa berdasarkan Pasal 25-29 Peraturan Menteri Perindustrian No.65/2016, perusahaan yang berkantor pusat di Cupertino, California, Amerika Serikat itu sudah memenuhi TKDN.

Dalam sebuah pertemuan antara Dirjen ILMATE dengan AIPTI (Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia) pada 24 November 2016, Putu menjelaskan bahwa atas diterbitkannya TKDN untuk Apple dengan skema investasi sebagai imbalan komitmen Apple untuk mendirikan Innovation Center dengan investasi yang akan menghabiskan US$ 44 juta dalam tiga tahun. Apabila tidak direalisasikan maka izinya akan dicabut.

Lebih lanjut, Putu mengatakan bahwa kemudahan ini yang terakhir alias Final, tidak ada kemudahan baru lagi dan ini hanya berlaku untuk ponsel dengan nilai impor CIF Rp 6 juta saja.

Terkait dengan pernyataan Dirjen ILMATE yang menyatakan bahwa Apple sudah memenuhi aturan TKDN berdasarkan Pasal 25 – 29 sebagaimana dimaksud. Pertanyaan yang mungkin mencuat kemudian adalah apakah perusahaan yang baru berkomitmen, tetapi belum pada tahap realisasi sudah bisa dikatakan memenuhi TKDN. Lalu, bagaimana bila dalam kurun waktu tersebut perusahaan yang telah berkomitmen itu urung merealisasikan komitmennya tersebut.

Meski demikian berkenaan dengan komitmen Apple yang ingin berinvestasi dengan mendirikan Innovation Center di Indonesia, AIPTI dalam keterangan resminya berharap pembesut iPhone dan iPad itu serius untuk merealiasikan rencana telah disampaikan kepada pemerintah sesuai waktu dan persyaratan.

Bicara mengenai TKDN, Pasal 30 Peraturan Menteri Perindustrian No. 65/2016 diatur secara detil mengenai permohonan penilaian TKDN. Berikut bunyi Pasal 30 yang tercakup dalam BAB III tentang Tatacara Penilaian TKDN.

Pasal 30
(1) Penilaian TKDN dilakukan berdasarkan permohonan penilaian dari Pemohon

(2) Pemohon mengajukan permohonan penilaian TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderl melalui Unit Pelayanan Publik Kementerian Perindustrian (UP2)

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan menggunakan format sebagaimana tercantuh dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini dan melampirkan:
a.    Profil perusahaan;
b.    Struktur organisasi perusahaan;
c.    Penilaian sendiri TKDN untuk produk yang dinilai;
d.    Foto/gambar produk disertai penjelasan fungsi produk;
e.    Foto/gambar alat kerja/fasilitas kerja;
f.    Foto/gambar bahan baku;
g.    Diagram rencana kerja pengembangan produk dalam bentuk Grant chart;
h.    Dokumen perencanaan pengembangan produk; dan
i.    Faktur pembelian alat kerja, daftar asset perusahaan dan akte pendirian perusahaan sebagai dokumen pendukung untuk biaya penyusutan mesin/alat kerja yang dimiliki sendiri.

Mengacu pada aturan di atas, Apple sepertinya belum memenuhi beberapa syarat TKDN utamanya pada poin-poin yang tercantum di Pasal 30 ayat 3. Dengan demikian, jelas terlihat keberpihakan pemerintah kepada Apple terkait pemenuhan aturan TKDN di mana cukup dengan komitmen maka disimpulkan sudah memenuhi TKDN. Dan Apple pun sudah bisa melenggang dengan perangkat 4G mereka di sini.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU