Sabtu, 2 Agustus 2025
Selular.ID -

Polemik Revisi PP 52/53 tahun 2000 Dianggap Tak Produktif

BACA JUGA

BTS-XL-U900MHzJakarta, Selular.ID – Polemik seputar rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 ,  dianggap tak produktif bagi industri telekomunikasi.

 

“Saat ini revisi dari kedua PP itu telah menimbulkan polemik di wilayah publik. Energi kita semua habis untuk membahas dan saling mempertentangkan. Ini tentunya menjadi tidak produktif dan kalau dibiarkan berlarut-larut tentunya juga akan memperlambat tujuan pemerintah dalam mendorong percepatan dan perluasan ketersediaan infrastruktur broadband di seluruh wilayah Indonesia,” kata pengamat kebijakan publik Agus Pambagio.

 

Menurutnya, sudah jelas praktek berbagi jaringan baik aktif maupun pasif jamak dilakukan oleh para operator di berbagai belahan dunia, sehingga tidak ada alasan kenapa hal tersebut tidak dapat dilakukan di Indonesia.

 

Dengan berbagi, akan memberikan kesempatan dan akses yang semakin merata bagi masyarakat, industri menjadi lebih efisien dan ketersediaan infrastruktur telekomunikasi juga bisa semakin cepat meluas sehingga masyarakat/publik yang menikmati layanan tersebut juga semakin merata, telah terjadi penurunan tarif, kesenjangan digital antara masyarakat perkotaan dan pedesaan makin menurun, ekonomi daerah bisa semakin tumbuh, dan sebagainya.

 

“Saat ini makin banyak pihak yang ikut campur dalam polemik ini. Ini tentu menjadi tidak obyektif lagi, karena masing-masing pihak merasa paling benar dan bersikukuh dengan kebenaran versinya tersebut. Sebaiknya, dikembalikan saja ke esensi dasarnya yakni apa manfaatnya untuk masyarakat/publik,” katanya.

 

Lebih lanjut Agus menjelaskan rencana berbagai jaringan bisa terwujud kalau operator bisa diatur pemerintah untuk bisa membangun jaringan secara bersama dan berbagi dalam penggunaan jaringan tersebut. Dengan begitu para operator bisa lebih hemat. Dari penghematan yang dilakukan tersebut, bisa dialokasikan untuk membangun jaringan di area lainnya yang belum terlayani.

 

“Untuk itu, biarkan pemerintah melalui Kemenkominfo untuk secepatnya menyelesaikan revisi kedua PP  tersebut, karena itu bagian dari kewenangan dan hak untuk mengatur industri ini supaya lebih baik dan semakin besar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat,” katanya.

 

Agus juga menyarankan,  semua pihak yang terlibat dalam polemik ini harus segera sadar bahwa semakin tidak menentu dan terselesaikannya revisi PP 52 & 53 tahun 2000  ini, akan semakin memperlama upaya pemerintah untuk mempercepat pemerataan penyediaan infrastruktur telekomunikasi, sehingga masyarakat di pedesaan/pelosok juga akan semakin lama mendapatkan akses dan kesempatan yang sama dalam menikmati layanan telekomunikasi.

 

Ini juga berarti bahwa upaya untuk mencegah revisi PP sehingga menjadi polemik seperti ini, dapat dianggap sebagai melawan kepentingan nasional dan agenda pemerintah karena menghambat pembangunan negara.

 

“Ini tentu tidak menguntungkan buat masyarakat/publik. Kita harapkan semuanya berbesar hati, untuk mendukung upaya pemerintah menata industri ini. Tak perlu khawatir, bahwa berbagi jaringan secara bersama-sama akan merugikan bisnis operator, karena toh untuk implementasinya bisa dibicarakan dan dilakukan secara Business to Business (B2B),” katanya.

 

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU