Sabtu, 2 Agustus 2025
Selular.ID -

iPhone Ilegal Marak, Siapa Pemainnya?

BACA JUGA

iphone 6Jakarta, Selular.ID – “Ngeri-ngeri Sedap”. Ungkapan khas politisi asal Partai Demokrat Sutan Bhatugana yang kini mendekam di penjara karena kasus korupsi, rasanya cocok menggambarkan peredaran iPhone ilegal. Smartphone buatan Apple itu semakin marak dijual pedagang di sentra-sentra ponsel, baik toko konvensional maupun toko online.

Dari dokumen yang dimiliki oleh Selular berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan lembaga riset pemasaran, GFK diketahui bahwa estimasi keuntungan yang didapat retailer dalam penjualan iPhone 6 ilegal berkisar Rp 300.000 – Rp 500.000 atau sekitar 3,2 hingga 4,5 persen. sementara kalau menjual iPhone 6 resmi keuntungan yang didapat hanya Rp150.000 – Rp 250.000 saja atau sekitar 1,5 hingga 2,0 persen.

Keuntungan inilah yang tampaknya membuat pedagang seolah tak takut. Meski menjual iPhone kini dibayang-bayangi oleh razia aparat kepolisian. Tertangkapnya dua mobil box berisi 10 ribu unit smartphone, kebanyakan iPhone dan Xiaomi, yang diduga ilegal (7/6) oleh tim Brimob Polda Metro Jaya, menjadi bukti bahwa aparat mulai mempersempit ruang gerak para penyelundup ini.

Penjualan iPhone ilegal saat ini makin menjamur. Banyaknya peminat bisa dikatakan berbanding lurus dengan survei yang dilakukan GFK pada akhir 2015 lalu. Menurut lembaga survei internasional itu, penjualan iPhone di Indonesia, 71% diantaranya merupakan produk ilegal. Alhasil, rata-rata penjualan iPhone ilegal dengan produk resmi di Indonesia, adalah 4 berbanding 1. Dimana 4 untuk produk ilegal dan 1 untuk iPhone resmi.

Tidak cukup sampai disitu, survei GFK juga menerangkan jika konsumen di Tanah Air sangat mudah menemukan, lantaran para pedagang sangat terbuka dalam menjajakan smartphone ilegal tersebut.

Fakta lain adalah iPhone BM tersebut didatangkan dari Hongkong dan Singapura, yang diimport oleh beberapa distributor lokal, seperti Bless, B-Cell, dan The Phone.

Sementara jika kita mengacu pada data Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, terdapat lima impotir resmi iPhone yakni : PT Apple Indonesia, PT Persada Centra Digital, PT Sitcomindo, PT Erajaya Swasembada, dan PT Esolusindo Kencana.

GFK mengungkapkan, sepanjang semester kedua 2015, iPhone yang sudah diserap oleh konsumen Indonesia mencapai 497.725 unit. Namun tidak semua produk yang dijual bersifat resmi, terutama untuk seri iPhone 6S dan SE serta iPhone 6 dan 6S+. Karena per September 2015, varian-varian tersebut sudah terganjal aturan TKDN yang mewajibkan kandungan lokal 30% pada awal 2017.

Alhasil, dapat dipastikan produk iPhone pasca September 2015 yang beredar di pasar adalah ilegal, dimana negara tak memperoleh pendapatan dari pajak yang seharusnya dibayarkan.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU