Jakarta, Selular. ID – Layanan 112 merupakan layanan call center yang menghubungkan panggilan pemadam kebakaran, Polisi, dan kesehatan yang terintegrasi. Dengan adanya nomor telepon 112, masyarakat tidak perlu lagi menghubungi 110 untuk polisi, atau menekan 118 untuk ambulans dan 113 untuk pemadam kebakaran.
Call Center 112 yang terintegrasi ini merupakan program yang telah dilakukan Kementrian Komunikasi dan Informatika sejak 2015, namun tahap awal tersebut dikatakan Rudiantara Menteri Komunikasi dan Informatika baru ada di 10 wilayah seperti, Batam, Tanggerang, Depok, Bogor, Banten, Bandung, Surabaya, Denpasar, Makasar, Mataram, dan Balikpapan.
Maka untuk memaksimalkan tentang percepatan penyelenggaraan call center 112, Kominfo melakukan nota kesepahaman antara Kementrian Komunikasi dan Informatika dengan Kementrian dalam Negeri.
“Dengan adanya nota kesepahaman ini diharapkan 100 kabupaten dan kota sudah terhubung dengan call center 112,” ujar Rudiantara di Jakarta (28/04/16)
Lebih jauh Rudiantara menjelaskan, bahwa saat ini masyarakat belum terlayani dengan cepat apabila terjadi keadaan darurat seperti kebakaran, keamanan dan ambulans. Hal tersebut dikarenekan belum adanya layanan panggilan tunggal terpadu untuk keadaan-keadaan darurat tersebut. Akibat tidak adanya layanan nomor tunggal untuk keadaan darurat, situasi darurat tidak dapat teratasi oleh pihak berwenang, sehingga dampak yang ditimbulkan bisa menjadi lebih besar.
“Selama ini situasi darurat tidak teratasi oleh pihak berwenang dan dampak yang ditimbulkan bisa menjadi lebih besar, namun dengan adanya call senter tunggal ini bisa diminimalisir,” tutur Rudiantara.