
Jakarta, Selular.ID – Pemerintah berencana untuk menjadikan e-commerce sebagai salah satu sektor pendapatan negara dengan menerapkan pajak seperti yang tertuang dalam surat edaran pajak No SE-62/PJ/2013 dan SE-06/PJ/2015, tentang pengenaan pajak atas transaksi di online marketplace, classified ads, daily deals, dan online retail. Rencana yang akan diberlakukan oleh pemerintah ini pun akhirnya menuai banyak respon dari para pelaku e-commerce di Indonesia.
Daniel Tumiwa, Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA), menyayangkankan jika kebijakan tersebut dipaksakan untuk segera diberlakukan mengingat e-commerce merupakan industri baru dan para pelakunya pun sebagian besar merupakan perusahaan startup yang masih merintis. “Bakal banyak orang yang takut untuk membuka startup di Indonesia. Belum untung tapi sudah kena pajak,” jelasnya sesaat setelah acara Forum Usulan Roadmap E-Commerce Indonesia (6/4/2015) di Double Tree, Jakarta.
Keinginan dari para pelaku e-commerce ini rupanya didukung oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika RI. Rudiantara, Menkominfo RI menganggap e-commerce sebagai infant industry yang masih harus dijaga pertumbuhannya. “Sebenarnya semua bisnis merupakan subyek terhadap pajak, hanya saja status e-commerce masih infant industry atau industri yang masih ‘diproteksi’ atau harus dijaga pertumbuhannya dan diberi kemudahan pajak,” jelasnya.
Menurut Rudiantara pengenaan pajak terhadap e-commerce bisa dilakukan setelah diperkirakan industrinya sudah tumbuh. Pemerntah melalui enam kementrian menurut menteri yang biasa disapa Chief RA ini juga sedang memikirkan bagaimana insentif fiskal agar pertumbuhan e-commerce di Indonesia bisa cepat.
Pertumbuhan e-commerce menurutnya sangat penting bagi pemerintah mengingat digital economy akan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. “Kominfo hanya bagian dari ekosistem yang menunjang e-commerce, yaitu bagaimana infrastruktur internet tidak lelet.