Minggu, 3 Agustus 2025
Selular.ID -

Catat! Hari Ini Bukan Hari Terakhir Registrasi Ulang SIM Card

BACA JUGA

Ilustrasi Registrasi UlangJakarta, Selular.ID – Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika mewajibkan pengguna kartu prabayar selular untuk melakukan registrasi ulang SIM Cardnya menggunakan NIK. Namun pada hari Senin 30 Oktober 2017 pelanggan tidak dapat melakukan registrasi ulang karena tidak bisa mengakses web registrasi yang disediakan oleh operator maupun akses ke 4444 via SMS.

Terkait tidak bisa diaksesnya web registrasi, Adita Irawati, VP Corporate Communication Telkomsel menyampaikan bahwa sejak kemarin (30/10/2017) memang terjadi penumpukan registrasi.

“Penumpukan terjadi karena pelanggan banyak yang salah persepsi, dikira hari ini ( 31 Oktober ) akhir registrasi,” jelas Adita.

Seperti diketahui, kewajiban untuk melakukan registrasi ulang SiM Card prabayar pada tanggal 31 Oktober 2017 ini bukanlah hari terakhir registrasi melainkan tanggal diberlakukannya kewajiban registrasi ulang seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Permen Kominfo Nomor : 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Batas waktu terakhir untuk registrasi ulang sendiri sesuai ketentuan Kominfo adalah 28 Februari 2018.

“Semoga hari ini sudah normal lagi,” pungkas Adita

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU