
Jakarta, Selular.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak PK dari mantan dirut IM2 Indar Atmanto. Banyak pihak menyayangkan keputusan MA ini, dan menilai bisa preseden buruk terhadap seluruh perkembangan Industri Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di tanah air. Karena pola kerjasama bisnis IM2 yang dikasuskan juga digunakan oleh penyedia jasa internet yang lainnya dan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jika ditelaah kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan amanat perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Kementerian Kominfo sendiri sudah menegaskannya dengan surat bernomor T684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 yang menegaskan, bahwa kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai aturan. Bahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menegaskan bahwa tidak ada peraturan yang dilanggar dalam kerja sama antara Indosat-IM2 pada penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GHz, karena telah sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Telekomunikasi.