Selular.ID – Saat ini, siapa yang tidak ingin tinggal di rumah impiannya. Pemerintah telah menyiapkan fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) subsidi bagi mereka yang ingin memiliki rumah impiannya.
Rumah KPR subsidi memang sedang ramai diincar sejumlah warga Indonesia. Biaya properti yang terus meningkat menjadi kendala utama kalangan menengah untuk mewujudkan cita-cita memiliki rumah impian.
Baca juga: Berikut 6 Keuntungan KPR di Bank BTN
KPR rumah subsidi adalah program pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki hunian layak dengan bantuan pembiayaan dari bank pelaksana. Syarat KPR rumah subsidi yang harus dipenuhi antara lain adalah:
– Berkewarganegaraan Indonesia dan tercatat sebagai penduduk di satu daerah kabupaten/kota.
– Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun.
– Telah bekerja atau memiliki usaha minimal 1 tahun.
– Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah terkait kredit/pembiayaan kepemilikan rumah dan/atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya.
– Orang perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri.
– Memiliki gaji maksimal Rp8 juta per bulan.
Selain itu, Anda juga harus menyiapkan dokumen-dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Nikah (jika sudah menikah), Surat Keterangan Penghasilan (SKP), Surat Keterangan Kerja (SKK), Slip Gaji, dan NPWP.
Anda dapat mengajukan KPR rumah subsidi melalui bank pelaksana yang telah bekerja sama dengan pemerintah, seperti BTN, BRI, BNI, Bank Mandiri, Bank Syariah Indonesia, dan bank pembangunan daerah.
Anda dapat menghubungi bank terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang cara daftar dan syarat KPR rumah subsidi.
Baca juga: Tips KPR dengan Gaji Rp5 Juta, Bebas dari Ngontrak