Jumat, 1 Agustus 2025
Selular.ID -

OJK Tanggapi Dugaan Duit Nasabah Hilang Rp13,5M di Bank Victoria Syariah

BACA JUGA

Selular.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggapi mengenai dugaan lenyapnya uang nasabah di Bank Victoria Syariah (BVS). Sebelumnya, PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) mengumumkan kepemilikan dana deposito perusahaan senilai Rp 13,5 miliar di BVS.

OJK mengatakan telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan mendorong akselerasi penyelesaian permasalahan dugaan gagal bayar di BVS.

Langkah tersebut sesuai dengan POJK No.6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan (POJK Perlindungan Konsumen).

Baca juga: Siap Merger? Begini Perkembangan BTN Syariah dan Bank Muamalat

Namun, deposito itu tidak dibayarkan BVS dengan alasan dana deposito diduga digelapkan oleh oknum karyawan. Informasi ini pun diketahui oleh POLA sebagai pemilik dana deposito ketika dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ediana Rae mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penggelapan dana deposito.

Dian telah menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan khusus hingga mendorong akselerasi penyelesaian permasalahan yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum BVS.

Dugaan penyelewengan dana tersebut mencuat setelah pihak PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) melaporkan BVS ke Polda Metro Jaya terkait dana deposito Rp13,5 miliar yang diklaim raib.

Dian mengungkapkan bahwa sejauh ini pihak BVS telah memberikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus sesuai dengan POJK Perlindungan Konsumen dan terus mengawal perkembangan kasus tersebut.

“Permasalahan antara bank dengan beberapa nasabah diharapkan dapat segera diselesaikan setelah dilakukan klarifikasi, rekonsiliasi dan kesepakatan penyelesaiannya. Dalam menghadapi kasus fraud seperti ini, bank juga tidak bisa melakukan pembayaran begitu saja,” ujar Dian.

Ia menambahkan, bank menyebut ada sebagian dana yang belum atau tidak dapat diselesaikan karena adanya kecurangan (fraud).

Untuk itu, sesuai dengan Peraturan OJK Perlindungan Konsumen, bank harus terlebih dahulu melakukan pembuktian sebelum bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul.

“OJK akan melakukan supervisory action alias tindakan pengawasan untuk mendorong industri perbankan memperkuat penerapan manajemen risiko,” ujar Dian.

Ia menambahkan, dengan begitu, potensi timbulnya risiko dapat dimitigasi, termasuk risiko penyalahgunaan dana nasabah.

Baca juga: Negosiasi MNC Bank dan Bank Nobu Perlu Waktu Yang Tidak Sebentar

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU