Minggu, 3 Agustus 2025
Selular.ID -

Imbauan Registrasi Ulang Kartu Seluler Prabayar

BACA JUGA

regitrasi-ulang-kartu-perdana

Jakarta,Selular.ID – Untuk mendukung program pemerintah dalam menertibkan penggunaan kartu SIM, pengguna diharuskan untuk mendaftar ulang kartu SIM mereka dengan data asli. Tujuan dilakukannya registrasi ulang adalah agar pelanggan seluler tidak menyalahgunakan nomor mereka.

Berbeda dengan proses pendaftaran kartu SIM sebelumnya, pengguna bisa saja memberikan data yang tidak valid atau palsu. Namun kali ini, pemerintah menginginkan agar pengguna mendaftarkan kartu SIM mereka dengan data yang asli. Untuk itu, pemerintah akan memvalidasi atau mencocokan ulang data yang dimasukkan dengan data kependudukan.

Dirjen PPI Kementerian Kominfo, Ahmad M. Ramli, memberitahukan bahwa program Registrasi Nomor Prabayar Seluler sudah menembus angka 226 juta pelanggan teregistrasi sampai dengan 17 Februari 2018.

“Tepatnya sejumlah 226.444.899 nomor kartu seluler yang sudah terdaftar ulang pagi hari tadi. Angka ini menunjukan jumlah nyata pelanggan aktif saat ini yang telah teregistrasi dan tervalidasi melalui sistem database kependudukan Ditjen Dukcapil,” tambah Ahmad M. Ramli melalui siaran pers resmi yang diterima Selular.

Untuk menghadapi masa akhir registrasi kartu SIM yang akan berakhir pada 28 Februari 2018, Ahmad M. Ramli memberikan beberapa penekanan kepada masyarakat sebagai berikut:

Menggunakan Data NIK dan Nomor KK Asli

Pelanggan dan siapapun diingatkan kembali agar menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak.

Tidak Diperkenankan Menggunakan Data Orang Lain

Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang, dan merupakan pelanggaran hukum.

Hindarkan Data Diupload Oleh Pihak Ketiga

Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang di upload oleh pihak yang tidak bertanggungjawab di internet, kecuali orang terpercaya seperti keluarga.

Bertujuan untuk Kemanan dan Kenyamanan

Tujuan registrasi ulang ini adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan serta termasuk memudahkan pelacakan HP yang hilang.

Baca Juga: Komisi I Minta Kemkominfo Memaksimalkan Perlindungan Data Pelanggan

Masyarakat dihimbau untuk segera melakukan registrasi ulang sebelum tanggal 28 Februari 2018, karena pada saat itu pasti akan terjadi traffic yang tinggi luar biasa yang akan menyebabkan gagal regsitrasi.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU