Selular.ID – Industri aset digital di Indonesia dinilai memiliki prospek cerah untuk mengintegrasikan prinsip syariah, didukung oleh populasi Muslim yang masif serta pertumbuhan sektor keuangan syariah domestik yang menyentuh angka Rp3.231 triliun per Agustus 2026 berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Potensi besar tersebut mengemuka dalam diskusi mengenai perkembangan ekosistem finansial digital berbasis syariah di Jakarta, Rabu (29/10/2026).
Besarnya pangsa pasar ini sejalan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat bahwa sekitar 87,2% atau lebih dari 207 juta penduduk Indonesia beragama Islam.
Yudhono Rawis, CEO dan Founder FLOQ menyatakan bahwa tingginya adopsi teknologi rantai blok atau blockchain di tengah masyarakat membuka ruang luas bagi inovasi produk keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Menurutnya, tokenisasi aset digital dapat menjadi jembatan strategis untuk menghubungkan teknologi modern dengan instrumen finansial yang memiliki aset pendukung atau underlying asset serta payung hukum yang jelas.
Dalam pemodelan ekonomi yang disampaikannya, Yudho melakukan simulasi matematis berdasarkan total aset keuangan syariah nasional senilai Rp3.231 triliun.
Apabila proses tokenisasi mampu menjangkau 0,1% dari total aset tersebut, nilai yang terealisasi dapat mencapai Rp3,23 triliun, bahkan berpotensi melonjak hingga Rp32,31 triliun jika porsinya menyentuh angka 1%.
Kendati demikian, kalkulasi tersebut bersifat ilustratif untuk memetakan skala peluang pasar, bukan sebagai jaminan pergerakan modal.
Yudho menekankan bahwa esensi utama dari tokenisasi terletak pada kemampuannya memperluas aksesibilitas produk keuangan bagi publik, dengan tetap memprioritaskan kepastian hukum, mutu aset dasar, transparansi, serta perlindungan konsumen.
Dari sisi regulasi dan kepatuhan syariah, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) sebelumnya telah mengidentifikasi dua klasifikasi aset digital yang berpeluang memenuhi kaidah syariat.
Hal tersebut disampaikan Gunawan Yasni, Wakil Bendaha dalam gelaran Ijtima Sanawi XXII DSN MUI pada 21 Oktober 2026.
Dua kategori yang disorot meliputi tokenisasi Real World Asset (RWA) seperti digitalisasi emas dan properti, serta tokenisasi instrumen keuangan syariah seperti rencana penerbitan Sukuk Negara Valas yang tengah dikoordinasikan antara OJK dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan.
Melalui mekanisme tokenisasi, instrumen investasi bernilai nominal besar dapat dipecah menjadi unit yang lebih terjangkau bagi masyarakat luas.
Meski demikian, hingga saat ini DSN MUI belum menerbitkan fatwa resmi yang secara eksplisit mengesahkan kategori aset kripto tersebut sebagai instrumen patuh syariah.
Konsolidasi lanjutan masih memerlukan kesiapan infrastruktur transaksi yang mencakup kelembagaan kustodian, mekanisme kliring, penyelesaian akhir, serta kejelasan regulasi dari otoritas berwenang.
Melihat dinamika tersebut, edukasi publik mengenai profil risiko dan karakteristik instrumen tetap menjadi faktor kunci agar pertumbuhan ekosistem berjalan sehat.
Baca Juga:Pengguna Kripto Tembus 23 Juta Akun, Peringkat Global Indonesia Justru Terjun Bebas
Sinergi yang erat antara regulator, pelaku industri, dan lembaga terkait dinilai krusial untuk memastikan seluruh inovasi finansial digital nasional tumbuh secara akuntabel, transparan, serta memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat.


