Selular.ID -

Bos XLSmart Sebut Syarat Komdigi Hambat Penetrasi Perangkat 5G Indonesia

BACA JUGA

Selular.ID – Kewajiban sertifikasi ulang perangkat oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini menjadi hambatan utama dalam mendorong penetrasi perangkat 5G di Indonesia.

Isu strategis ini disampaikan Merza Fachys, Direktur & Chief Regulatory Officer XLSmart yang menilai aturan tersebut menghambat pemanfaatan infrastruktur jaringan generasi kelima secara optimal di masyarakat.

Merza menyebutkan, kebijakan tersebut membuat sekitar 80 persen dari total 30 juta handset 5G yang telah beredar di masyarakat tidak dapat mengakses pita frekuensi 700 MHz dan 2.600 MHz yang baru dilelang pada 2026 ini.

“Kondisi tersebut terjadi karena puluhan juta perangkat 5G yang dibeli konsumen sebelum 2026 belum mengaktifkan dukungan untuk pita frekuensi 700 MHz dan 2.600 MHz,’tulis Merza.

Saat perangkat tersebut diimpor atau diproduksi, regulasi penggunaan kedua spektrum tersebut belum disahkan pemerintah, sehingga sesuai ketentuan hukum yang berlaku, fitur spektrum tersebut wajib dikunci atau ditiadakan sementara.

Meskipun frekuensi 700 MHz dan 2.600 MHz kini telah resmi digunakan untuk pemancaran jaringan 5G, pabrikan ponsel tidak bisa langsung membuka kunci frekuensi tersebut melalui pembaruan perangkat lunak.

Tonton juga:
Video Rekomendasi Untuk Anda

Kementerian Komdigi mewajibkan setiap tipe perangkat untuk melalui proses sertifikasi ulang sebelum penguncian spektrum dapat dibuka secara resmi di Indonesia.

Biaya Sertifikasi Ulang Menjadi Beban Vendor

Merza Fachys menjelaskan bahwa persyaratan sertifikasi ulang memicu kendala bagi para produsen ponsel.
Bagi pihak vendor, perangkat-perangkat tersebut sudah berada di tangan konsumen dan seluruh transaksi komersialnya telah selesai pada tahun-tahun sebelumnya.

Kondisi tersebut membuat biaya tambahan untuk sertifikasi ulang tidak menguntungkan secara bisnis dan tidak teralokasi dalam anggaran operasional perusahaan.

“Akibatnya, banyak vendor enggan mengajukan sertifikasi ulang untuk model-model lama yang sudah terlanjur dipasarkan, sehingga fitur pendukung pita frekuensi baru tetap terkunci,”kata Merza lagi.

Disparitas Ekspansi Jaringan dan Kesiapan Perangkat
Situasi ini memicu ketimpangan antara pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan pemanfaatan nyata oleh masyarakat.

Operator seluler telah memperluas jangkauan jaringan 5G hingga mencakup lebih dari 70 kabupaten dan kota di Indonesia.

namun sebagian besar pemilik smartphone 5G belum dapat menikmati peningkatan kualitas layanan secara optimal.

Dari total 30 juta unit perangkat 5G yang terdeteksi di tengah masyarakat, hanya 20 persen atau sekitar 6 juta unit yang siap menggunakan spektrum 700 MHz dan 2.600 MHz secara langsung.

Sisanya sebanyak 24 juta unit tetap terbatas pada spektrum lama yang kapasitas dan cakupannya berbeda.

Harapan Insentif Kebijakan bagi Industri
Merza menilai penyederhanaan prosedur atau penyesuaian aturan sertifikasi ulang untuk perangkat yang sudah beredar dapat menjadi bentuk insentif nyata bagi industri telekomunikasi dan masyarakat pengguna.

Langkah regulasi yang lebih fleksibel dinilai mampu mempercepat adopsi teknologi 5G secara inklusif tanpa membebankan biaya tambahan pada rantai pasok industri.

Pemerintah dan pemangku kepentingan industri telekomunikasi diharapkan dapat menemukan jalan tengah terkait regulasi teknis ini.

Baca Juga:XLSmart Mengakselerasi Ekspansi Jaringan 5G Super Cepat melalui Suntikan Modal 2026

Kepastian penyelesaian hambatan sertifikasi akan menentukan seberapa cepat daya jangkau dan efisiensi pita frekuensi baru dapat dirasakan oleh seluruh pengguna layanan seluler di tanah air.

 

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU