Selular.ID -

Perputaran Uang Judi Online di Indonesia Nilainya Masih Fantastis

BACA JUGA

Selular.ID – Perputaran dana judi online di Indonesia ternyata masih berada di angka yang sangat fantastis.

Laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat kalau perputaran dana judi online mencapai Rp86,82 triliun selama periode Januari hingga Juni atau Semester I 2026.

Dana Judi Online Angka tersebut berasal dari 467,32 juta transaksi yang teridentifikasi dengan berbagai metode pembayaran, termasuk transfer di e-wallet dan juga QRIS.

“Dibandingkan Semester I 2025, nilai perputaran dana judi online pada Semester I 2026 turun sekitar 12,9 persen, dari Rp99,68 triliun menjadi Rp86,82 triliun,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam situs resminya, dikutip Minggu (9/8/2026).

Baca juga:

Meski nilai perputaran dana tersebut turun dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah transaksinya justru malah melonjak signifikan.

Tahun lalu, transaksi mencapai 174,90 juta kali tapi tahun ini, jumlah transaksi meningkat sekitar 167,2 persen menjadi 467,32 juta transaksi.

Tonton juga:
Video Rekomendasi Untuk Anda

Pola Transaksi dan Penyamaran Pelaku

PPATK menilai peningkatan jumlah transaksi tersebut tidak serta-merta menunjukkan aktivitas judi online yang semakin besar tapi, karena sistem deteksi transaksi keuangan mencurigakan yang semakin baik.

Penguatan parameter pemantauan dan pelaporan membuat transaksi dengan nominal lebih kecil kini mudah teridentifikasi.

Di sisi lain, data tersebut juga menunjukkan adanya perubahan pola yang dilakukan jaringan judi online.

Pelaku diduga mulai memecah transaksi menjadi nominal yang lebih kecil dengan frekuensi lebih tinggi untuk menyamarkan aktivitasnya.

“Jaringan judi online juga terus beradaptasi dengan memecah transaksi ke dalam nominal yang relatif lebih kecil dan frekuensi yang lebih tinggi,” tambah laporan tersebut.

Dominasi QRIS dalam Deposit Judi Online

Selain mencatat perputaran dana, PPATK menemukan nilai deposit judi online sepanjang Semester I 2026 mencapai Rp22,05 triliun dengan 226,76 juta transaksi melalui berbagai instrumen pembayaran, mulai dari rekening bank, dompet elektronik, hingga QRIS.

QRIS menjadi salah satu instrumen yang paling banyak digunakan dalam transaksi deposit ini dengan nilai mencapai Rp12,36 triliun, atau sekitar 56,04 persen dari total nominal deposit.

Dampak Piala Dunia 2026 dan Tindakan PPATK

Besarnya nilai perputaran judi online ini juga didorong oleh aktivitas yang memanfaatkan momentum Piala Dunia 2026.

Pada pertengahan Juni hingga Juli 2026, PPATK menemukan deposit judi online terkait Piala Dunia mencapai Rp1,02 triliun dalam 6.001.352 transaksi.

Dari aktivitas tersebut, PPATK melakukan penghentian sementara transaksi pada 2.815 rekening dengan total saldo mencapai Rp325,43 miliar.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU