Selular.ID -

Cara Cek Kategori Desil di HP, Cek Tingkat Kesejahteraan Kalian

BACA JUGA

Selular.ID – Bagi yang penasaran kalian masuk ke desil (sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga), bisa langsung cek di handphone (HP).

Pembagian masyarakat berdasarkan desil belakangan ramai dibahas di media sosial.

Sejumlah warganet mengaku kaget setelah mengetahui dirinya masuk dalam desil yang tergolong tinggi.

Desil merupakan metode pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga/masyarakat yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Baca juga:

Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 paling tinggi.

Hal itu kemudian membuat sebagian masyarakat penasaran ingin mengetahui mereka termasuk desil berapa.

Tonton juga:
Video Rekomendasi Untuk Anda

Apalagi, data desil ini juga menjadi acuan pemerintah dalam menentukan sasaran sejumlah bantuan sosial.

Lantas, bagaimana cara cek desil? Apakah desil yang tercatat bisa diubah? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Cara Praktis Cek Desil

Desil dapat dicek dengan mudah secara mandiri melalui HP.

Berikut beberapa cara mengecek yang telah Selular rangkum dan kalian termasuk dalam desil berapa:

1. Melalui Website Resmi DTSEN
  • Akses website resmi DTSEN Form BPS melalui dtsen-form.bps.go.id;
  • Pilih menu “Lainnya”;
  • Masukkan NIK sesuai yang tertera pada KTP;
  • Ketikkan kode dengan benar;
  • Klik “Cek Desil”;
  • Isi tanggal lahir;
  • Masukkan lagi kode yang tertera di layar;
  • Tekan tombol “Cek Data”;
  • Laman akan menampilkan informasi mengenai desil yang tercatat.
2. Melalui Website Resmi ‘Cek Bansos’ Kemensos
  • Kunjungi portal resmi Cek Bansos di cekbansos.kemensos.go.id;
  • Masukkan 16 digit NIK;
  • Ketik kembali huruf kode sesuai yang muncul di layar;
  • Klik “Cari Data”;
  • Informasi mengenai nama, desil, dan status penerima bansos akan muncul di layar.
3. Melalui Aplikasi ‘Cek Bansos’ Kemensos
  • Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui Play Store atau App Store;
  • Buka aplikasi ‘Cek Bansos’ di HP;
  • Masukkan NIK sesuai yang tertera pada KTP;
  • Klik “Cari Data”;
  • Tunggu hingga hasil pencarian muncul;
  • Aplikasi akan menampilkan data kepesertaan detikers, mulai dari nama, kelompok desil, hingga status penerima bansos.

Arti Desil 1-10 dalam DTSEN

Setiap desil menunjukkan kelompok tingkat kesejahteraan yang berbeda. Berikut gambaran arti desil 1 hingga 10 dan kaitannya dengan penyaluran bantuan sosial yang dirangkum dari situs Pemerintah Desa Klampok dan Pemerintah Desa Tepus, Kabupaten Gunung Kidul:

  • Desil 1: Sangat Miskin
  • Desil 2: Miskin
  • Desil 3: Hampir Miskin
  • Desil 4: Rentan Miskin
  • Desil 5: Menengah bawah yang stabil
  • Desil 6: Menengah
  • Desil 7: Menengah atas
  • Desil 8: Mapan
  • Desil 9: Kaya
  • Desil 10: Sangat Kaya

Kelompok desil 1 sampai 4 umumnya menjadi prioritas utama sebagai penerima bansos yang disalurkan pemerintah.

Sementara itu, desil 5 masih dapat menerima bantuan tertentu secara terbatas dan selektif berdasarkan asesmen.

Apakah Desil Bisa Diubah?

Data desil dapat diubah dengan mengajukan pembaruan data desil melalui aplikasi Cek Bansos.

Selain itu, pengajuan juga dapat dilakukan secara langsung di Kantor Desa/Kelurahan atau dinas sosial (Dinsos) setempat.

1. Cara Ubah Desil di Aplikasi ‘Cek Bansos’
  • Buka aplikasi ‘Cek Bansos’;
  • Login menggunakan username/NIK dan kata sandi;
  • Pilih menu “Usulan” pada halaman utama;
  • Isi data dan jawab pertanyaan yang diminta dengan jujur sesuai kondisi;
  • Kirim pengajuan;
  • Petugas pendamping sosial setempat akan melakukan verifikasi;
  • Perkembangan atau status usulan dapat dicek secara berkala melalui menu “Daftar Usulan” di aplikasi.
2. Cara Ubah Desil di Kantor Desa/Kelurahan atau Dinsos
  • Datang ke kantor desa/kelurahan atau kantor Dinsos setempat;
  • Sampaikan permohonan untuk pembaruan desil pada DTSEN;
  • Petugas akan melakukan pendataan dan survei langsung ke rumah;
  • Hasil survei akan dibahas melalui proses musyawarah desa/kelurahan;
  • Data kemudian diteruskan ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk proses pemeringkatan ulang.
- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU