Jumat, 28 November 2025
Selular.ID -

Google Buka Suara Soal Kasus Chromebook yang Jerat Nadiem Makarim

BACA JUGA

Selular.id – Google Indonesia akhirnya memberikan pernyataan resmi menanggapi penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook untuk program Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Nadiem sebagai tersangka pada Kamis (4/9/2025), yang langsung menjadi sorotan publik dan media.

Perwakilan Google Indonesia menyatakan bahwa pihaknya tidak memberikan komentar atas putusan terbaru Kejaksaan Agung. Namun, perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu menegaskan komitmen jangka panjangnya dalam memajukan pendidikan di Indonesia.

“Google bangga atas komitmen dan kontribusi jangka panjangnya dalam upaya memajukan pendidikan di Indonesia,” kata perwakilan Google seperti Selular.

Google juga menjelaskan bahwa peran mereka dalam pengadaan Chromebook hanya sebatas penyedia teknologi. Perusahaan bekerja sama dengan jaringan reseller dan berbagai mitra untuk menghadirkan solusi kepada pengguna akhir, yaitu pendidik dan siswa.

“Kegiatan instansi pemerintah untuk pengadaan Chromebook dilakukan secara langsung dengan organisasi-organisasi tersebut, bukan dengan Google,” tambah pernyataan resmi tersebut.

Kasus ini bermula dari investigasi Kejagung yang mengungkapkan bahwa Nadiem diduga terlibat dalam pengadaan Chromebook sejak Februari 2020.

Saat itu, sebagai Mendikbudristek, Nadiem mengadakan pertemuan dengan Google Indonesia untuk membahas program Google for Education, termasuk penggunaan Chromebook bagi peserta didik.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa dalam beberapa kali pertemuan, disepakati produk Google yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan digunakan dalam proyek pengadaan alat TIK.

Kesepakatan ini kemudian ditindaklanjuti dengan rapat virtual tertutup pada 6 Mei 2025 yang dihadiri jajaran Kementerian Pendidikan.

Rapat via Zoom tersebut mewajibkan peserta menggunakan headset dan membahas pengadaan Chromebook sesuai perintah Nadiem, meski proyek TIK belum resmi dimulai.

Kejagung juga menyoroti fakta bahwa Nadiem sempat menjawab surat tawaran Google untuk pengadaan Chromebook, padahal tawaran serupa sebelumnya ditolak oleh menteri pendidikan sebelumnya.

Penolakan sebelumnya terhadap Chromebook didasarkan pada uji coba tahun 2019 yang dinilai gagal karena perangkat tidak dapat digunakan di sekolah-sekolah di daerah terluar, tertinggal, dan terdalam (3T). Kegagalan uji coba ini menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan pengadaan teknologi pendidikan.

Kasus pengadaan Chromebook ini mengingatkan pada beberapa kasus korupsi teknologi sebelumnya di Indonesia, termasuk kasus yang melibatkan Johnny G. Plate di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pola serupa dalam pengadaan teknologi pemerintah menjadi perhatian khusus bagi pengawasan keuangan negara.

Kejagung saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini. Proses hukum terhadap Nadiem Makarim akan menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya di bidang teknologi pendidikan. Proses pemeriksaan yang teliti seperti dalam kasus-kasus sebelumnya diharapkan dapat mengungkap kebenaran secara transparan.

Pernyataan Google yang menegaskan tidak terlibat langsung dalam proses pengadaan pemerintah menjadi poin penting dalam perkembangan kasus ini. Posisi perusahaan sebagai penyedia teknologi murni perlu dikaji lebih mendalam dalam konteks hukum pengadaan barang pemerintah di Indonesia.

Kasus ini diperkirakan akan terus berkembang seiring dengan proses hukum yang berjalan. Masyarakat dan stakeholders pendidikan terus memantau perkembangan kasus yang menyangkut mantan menteri yang dikenal dengan berbagai terobosan dalam dunia pendidikan digital ini.

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU