JAKARTA, SELULAR.ID – Ada sejumlah kewajiban yang harus platform digital penuhi kepada perusahaan pers dalam Peraturan Presiden atau Perpres terkait Publisher Rights.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Perpres Publisher Rights pada akhir bulan lalu (22/2/2024).
Perpres ini untuk mengatur platform digital seperti Google, Meta, X dan lainnya saat menayangkan produk dari perusahaan pers.
Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo yang wajib melakukan sosialisasi terkait Perpres Publisher Rights ini.
TONTON JUGA:
@selular.id XL Axiata resmi menutup layanan Live On pada 23 Februari 2024. Layanan yang menyasar pelanggan muda itu hanya berusia 3,5 tahun, sejak diluncurkan pada 5 Oktober 2020. Penutupan Live On menyusul pembubaran dua operator digital lainnya yang pernah ada di Indonesia. Tercatat Smartfren menutup Switch Mobile pada Januari 2021 (debut Maret 2020) dan Indosat Ooredoo Hutchison menutup MPWR (baca: Empower) pada Oktober 2022 (dirilis Desember 2020). Saat ini, tertinggal satu operator digital untuk kalangan muda yakni by.U milik Telkomsel. #byu #telkomsel #xl #xlaxiata #liveon #internet #internetprovider #provider #digital
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong menyampaikan harus ada kesepakatan antara perusahaan pers dan platform digital seperti Facebook dan Google.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres Publisher Rights.
Baca juga: Kominfo Bantah Pemerintah Dominasi Jumlah Anggota Komite Publisher Rights
“Aturan ini tidak mengatur pengecualian,” kata Usman saat diskusi dengan media di kantornya, Jakarta, Jumat (1/3/2024).
“Mendistribusikan berita itu wajib bekerja sama dan kerja sama ini dibuka di awal.”
“Kerja sama tidak boleh bersifat sepihak. Harus ada kesempatan untuk diskusi terlebih dulu,” sambung Usman.
Aturan ini mewajibkan platform digital seperti Google bekerja sama dengan perusahaan pers dengan empat cara yakni:
- Lisensi berbayar
- Bagi hasil
- Berbagi data agregat pengguna berita
- Bentuk lain yang disepakati
Bantahan Meta
Baca juga: WNI Jangan Kaget Jika ke China, WhatsApp hingga YouTube Diblokir