Selular.ID – Uni Eropa saat ini memimpin industri Artificial Intelligence (AI) karena menjadi yang pertama buat undang-undang AI pertama di dunia.
Teknologi kecerdasan buatan semakin populer setiap hari. Hampir setiap produk, aplikasi, dan layanan yang kami gunakan saat ini memiliki integrasi AI atau sedang dalam proses memperolehnya.
Namun, situasi ini membawa tantangan tertentu. Regulator di seluruh dunia mendesak agar perkembangan AI yang pesat harus dipantau dan mematuhi peraturan tertentu.
Selain itu, mereka akhirnya mencapai tujuan mereka, karena Uni Eropa menyetujui versi final undang-undang Kecerdasan Buatan, yang merupakan sebuah langkah terobosan dalam dunia regulasi AI.
Harapannya adalah bahwa undang-undang ini akan berkontribusi pada pengembangan dan penerapan AI yang bertanggung jawab, menjadikannya alat yang berharga bagi masyarakat.
Pokok-pokok dari undang-undang tersebut adalah sebagai berikut:
Pendekatan Berorientasi Risiko: Sistem kecerdasan buatan akan dikategorikan berdasarkan potensi tingkat bahaya. Sistem berisiko tinggi, seperti pengenalan wajah atau penilaian kredit, akan tunduk pada peraturan yang lebih ketat.
Penerapan yang Dilarang: Praktik yang tidak etis, seperti menggunakan teknik tersembunyi atau memanipulasi emosi orang, akan dilarang dalam sistem kecerdasan buatan.
Transparansi dan Penjelasan: Sistem kecerdasan buatan wajib memberikan informasi tentang cara mereka beroperasi dan mengambil keputusan.
Diskriminasi, Bias, dan Ketidakadilan: Langkah-langkah untuk mencegah diskriminasi, bias, dan ketidakadilan dalam sistem kecerdasan buatan juga telah dimasukkan dalam undang-undang tersebut.
Undang-undang Kecerdasan Buatan menandai langkah penting bagi masa depan AI. Serta mendorong transformasi AI menjadi alat yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dengan hadirnya undang-undang AI Uni Eropa ini, menandakan Indonesia menjadi lebih dekat juga dengan regulasi tentang AI yang sedang di rencanakan.
Pasalnya, menurut Kemenkominfo, Budi Arie, regulasi yang sedang dibentuk ini nantinya akan diadopsi dari peraturan Uni Eropa. Budi melanjutkan, Indonesia, bakal mempelajari lebih lanjut aturan Uni Eropa terkait AI.
Mengingat regulasi yang dibuat di Indonesia ini dibuat untuk melindungi hak fundamental, pencegahan penyalahgunaan teknologi, aturan hukum, dan melindungi demokrasi. Di saat yang bersamaan juga mendorong adanya investasi dan inovasi.
Baca juga: Artificial Intelligence Diprediksi Terus Tumbuh, Puncaknya Di Tahun 2030