JAKARTA, SELULAR.ID – Kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) bisa mengancam dan membuat kacau Indonesia.
Hal tersebut yang membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera mengeluarkan aturan soal pengggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI)
Kominfo bahkan menyebut akan segera menerbitkan aturan tentang kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI)
Saat ini, Kominfo tengah membahas surat edaran panduan etika penggunaan AI yang dijanjikan terbit awal Desember 2023.
TONTON JUGA:
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan, surat edaran hanya akan berisi panduan etik penggunaan AI bagi pelaku di industri, seperti para pengembang dan pengguna teknologi AI.
Dengan adanya surat tersebut akan mengacu kepada nilai-nilai, misalnya, transparansi, inklusivitas dan nondiskriminasi.
Baca juga: ASN Dilarang Like Postingan Kampanye di Media Sosial, Kominfo Bisa Mendeteksi
“Spesifik untuk kampanye belum ya,” kata Nezar. “Karena apa yang kita coba atur di sini adalah sebetulnya yang generatif AI,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa generatif AI berupa aplikasi-aplikasi yang digunakan berdasarkan algoritma yang disusun oleh AI.
Serta bisa menciptakan sesuatu yang baru dengan mengkombinasikan suara dan gambar.
Kombinasi tersebut berpotensi menimbulkan misinformasi dan disinformasi kalau dikeluarkan di ranah publik.
“Kita kan temukan beberapa misalnya produk-produk generatif AI yang muncul di platform sosial media, ini kita sarankan pada pengguna AI yang bertujuan positif agar mengutamakan prinsip transparansi,” kata dia.
Baca juga: Guru Jadi Profesi yang Paling Banyak Gunakan Pinjol
Nezar mengatakan surat edaran panduan etika AI ini sebagai rujukan penggunaan AI.
Jika ada pelanggaran pemanfaatan teknologi ini, akan masuk ke ranah hukum.
“Surat edaran ini sebetulnya lebih sifatnya rujukan etis,” jelas Nerza.
“Tetapi kalau di produk AI ini masuk ke dalam ranah publik, masuk ke misalnya ke media sosial dan dia membawa semacam kekacauan informasi atau dia juga berpotensi untuk melanggar hukum dan lain semacamnya, ya dia masuk ke ranah hukum.”
“Nanti ada proses hukum yang akan berlangsung di sana.” pungkasnya.
Baca juga: Revisi UU ITE Bisa Pidanakan Perusahaan Pinjol hingga Debt Collector