Jumat, 1 Agustus 2025

‘Dosa’ Besar TikTok di Indonesia, Berbisnis Tanpa Payung Hukum

BACA JUGA

Uday Rayana
Uday Rayana
Editor in Chief

Jakarta, Selular.ID – TikTok sudah meluncurkan fitur belanja online TikTok Shop di Indonesia sejak April 2021. Lewat TikTok Shop, pengguna bisa langsung berbelanja lewat TikTok tanpa harus beralih ke aplikasi lain untuk menyelesaikan transaksi pembelian produk yang diinginkan.

Sejak diluncurkan TikTok Shop langsung menjadi social commerce paling popular di Indonesia. Survei Populix menunjukkan Tiktok Shop telah digunakan oleh 45% masyarakat di Indonesia yang pernah belanja online menggunakan media sosial.

Angka itu lebih tinggi dari platform-platform milik Grup Meta yakni WhatsApp (21%), Facebook Shop (10%) dan Instagram Shop (10%).

Riset yang sama menyatakan 52% masyarakat Indonesia telah mengetahui tren transaksi jual-beli lewat media sosial atau social commerce.

Ini jadi opsi baru berbelanja online dan memungkinkan interaksi langsung dengan penjual namun tetap bisa menelusuri media sosial tanpa harus pindah aplikasi.

Tren berbelanja di social commerce, dengan sendirinya menjadi ancaman bagi platform e-commerce yang sebelumnya mendominasi aktifitas belanja online masyarakat sejak sebelum pandemi.

Berkembangnya TikTok Shop tak bisa diremehkan pemain e-commerce lama seperti Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Menurut survei dari firma riset Cube Asia, pengeluaran pengguna di TikTok Shop membuat mereka mengurangi pengeluaran di Shopee dan Lazada.

Baca Juga: DPR Segera Panggil TikTok Terkait Project S yang Ancam UMKM

Di Indonesia, Thailand, dan Filipina, pengeluaran pengguna di Shopee turun 51% karena alokasinya pindah ke TikTok Shop. Sementara di Lazada turun 45% dan di gerai offline anjlok 38%.

Namun, GMV Shopee memang masih di atas TikTok Shop. Sepanjang 2022 GMV Shopee di Asia Tenggara mencapai US$ 73,5 miliar. Sementara itu, Lazada meraup GMV US$ 21 miliar.

GMV TikTok sendiri tercatat sebesar US$4,4 miliar atau melebihi Rp 68 triliun.

Ironisnya, di tengah tingginya popularitas TikTok Shop di Indonesia, pola jualan social commerce ala TikTok itu ternyata belum ada payung hukumnya.

Untuk diketahui, transaksi perdagangan online sudah di atur pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Namun saat ini aturan tersebut baru mengatur perdagangan di e-commerce, bukan social commerce. Kemenkop dan UKM telah melakukan pembahasan secara intensif dengan Kemendag, termasuk kementerian dan lembaga terkait.

Menteri Kemenkop dan UKM Teten Masduki, mengaku sudah mengirimkan secara resmi draft perubahan revisi Permendag Nomor 50/2020 ini kepada Kemendag.

Revisi terhadap PP tersebut bertujuan memberikan perlindungan kepada konsumen terkait keamanan transaksi dan data, kemudian memberikan perlindungan bagi pelaku usaha dan produsen lokal.

Revisi Permendag Nomor 50/2020 itu juga bakal memberikan persaingan usaha yang sehat antar-pemain perdagangan daring, agar level playing field-nya sama.

Baca Juga: Terungkap Alasan Kemenkop UKM Khawatir Project S TikTok Shop Ancam UMKM

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU