Jumat, 1 Agustus 2025
Selular.ID -

Asal Muasal Kisruh TikTok, Menkop UKM Teriak Tentang Project S

BACA JUGA

JAKARTA, SELULAR.ID – Masyarakat Indonesia yang kerap menggunakan media sosial TikTok untuk berbelanja tentu tidak akan mengira akan ada kisruh dan bagaimana asal muasal hal itu? Asal muasal kisruh TikTok berawal saat Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki khawatir akan Project S TikTok yang bisa merugikan UMKM Indoneisa.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menilai Project S TikTok bakal mengancam UMKM. Kecurigaan tentang Project S TikTok ini pertama kali mencuat di Inggris.

Inggris mencurigai Project S TikTok Shop ini menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara. Setelah mengetahui produk yang laris-manis maka melalui Project S TikTok Shop, maka China akan memproduksi barang tersebut.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, untuk mengatasi ancaman ini sudah seharusnya perlu regulasi, salah satunya revisi Permendag Nomor 50/2020. Apalagi, revisi aturan ini sudah menjadi wacana sejak tahun lalu, namun hingga kini masih belum terbit. Padahal, ada banyak UMKM yang bisnisnya mulai redup lantaran belum muncul juga kebijakan terbaru tentang PSME.

TONTON JUGA:

“Ini sudah sangat urgent. Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya. Aturan ini nampaknya macet di Kementerian Perdagangan,” ujar Teten di Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Dengan revisi ini, industri dalam negeri akan terlindungi, termasuk e-commerce dalam negeri, UMKM, dan juga konsumen. Pasalnya, dengan revisi ini harga produk impor pastinya tidak akan memukul harga milik UMKM.

Permendag 50 ini tentunya sangat perlu sebagai langkah awal untuk mengatur model bisnis social commerce. Nantinya perlu juga aturan lebih detail mengenai pengaturan white labelling sehingga tidak merugikan UMKM di Indonesia.

Kebijakan ini bisa membatasi produk-produk impor masuk ke pasar digital Tanah Air. Terlebih, produk asing yang TikTok Shop dan e-commerce lain jajakan juga sudah banyak oleh industri dalam negeri produksi. Sehingga, Indonesia tak perlu lagi mengimpor produk tersebut.

“Kita bukan ingin menutup pasar Indonesia untuk produk asing,” kata Teten. “Tapi, kita ingin produk asing atau impor mengikuti aturan main yang sama dengan produk dalam negeri dan UMKM,” sambungnya.

Baca juga: Meta dan TikTok Berlomba Curi Hati Para Pengguna Twitter

Peraturan Sudah Lama Pemerintah Godog

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga akan turun tangan menyelesaikan masalah Project S TikTok yang bisa mengancam UMKM Indonesia. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki yang mengatakan Jokowi akan turun tangan menangani Project S TikTok.

Cara menanganinya dengan melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 untuk melindungi UMKM di Indonesia. “Saya sudah menghadap Pak Presiden dan nanti Pak Presiden lewat Pak Pratikno (Mensesneg) akan segera menyelesaikan masalah ini,” kata Teten Masduki, pekan lalu.

Teten mengatakan, revisi Permendag Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE), sangat mendesak. Tujuan adanya revisi untuk melindungi UMKM dari persaingan bisnis di pasar e-commerce.

“Ini sebenarnya sudah kami bahas sejak zaman Mendag Pak Lutfi sudah hampir selesai tinggal harmonisasi,” ujar dia. “Nah, begitu ganti Pak Zulhas (Zulkifli Hasan) berhenti lagi, maka ketika saya mendapat protes dari teman-teman UMKM ya saya teriak saja,” lanjutnya.

Menurut Teten, salah satu yang menjadi ancaman UMKM di pasar e-commerce adalah munculnya pola dagang dengan memanfaatkan media sosial (social commerce). Pola dagang tersebut seperti Project S yang media sosial TikTok rilis beberapa waktu lalu.

Melalui Project S Tiktok Shop, Tiktok mampu mengetahui berbagai data ragam produk yang banyak konsumen minati atau butuhkan. Setelah itu, mesin algoritmanya mengarahkan konsumen untuk membeli produk perusahaan yang berafiliasi dengan mereka.

“Mereka punya teknologi AI (kecerdasan buatan) yang bisa tahu orang Indonesia demand-nya apa,” kata Teten. “Mereka punya market intelijen yang tahu betul market kita butuh apa, Malaysia butuh apa, Inggris butuh apa. Kalau kita terus-terusan jadi bangsa bodoh karena kita enggak mau ngatur ini wilayah kita, kiamat kita,” sambungnya lagi.

Baca juga: TikTok Indonesia Patuhi Aturan Pajak Berbelanja di Social Commerce

Fungsi Revisi Peraturan

Melalui revisi itu, Teten mengusulkan agar retail daring atau online tidak lagi pemerintah perbolehkan. Hal ini karena melalui sarana itu dapat mendatangkan barang atau impor langsung dari luar negeri tanpa melalui serangkaian perizinan.

“Dari luar negeri masuk ke sini lewat e-commerce tanpa mereka ngurus izin edar, sertifikasi halal, dan standardisasi segala macam,” ungkap Teten. “Sementara UMKM di sini harus urus izin edar, harus ada sertifikasi halal, harus ada SNI, bayar pajak,” imbuhnya.

Berikutnya, Teten juga mengusulkan aturan bahwa e-commerce maupun social commerce macam TikTok hanya berlaku sebagai lapak. Sehingga tidak boleh menjual produknya sendiri. “Enggak boleh mereka jualan produknya sendiri, kalau mereka jual produk sendiri, merek sendiri algoritmanya akan mengarahkan ke produk mereka,” ujar Teten.

Terakhir, harga jual produk impor melalui cross border e-commerce, menurut dia, juga perlu ada batasan agar produk dari luar negeri tidak boleh yang harganya di bawah USD 100. “Seperti arahan Presiden kalau produk yang bangsa Indonesia bisa bikin tidak usah lagi kita impor. Apa saja banyak yang dijual dari China mulai dari peniti, cover handpone, segala macam,” tandasnya.

Baca juga: Di Kantor Kemenkop UKM, TikTok Janji Project S Tidak Hadir di Indonesia

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU