Dari namanya saja, aksi private placement jelas untuk melakukan penguatan modal.
Biasanya, aksi penguatan modal bertujuan supaya perusahaan dapat menopang bisnisnya.
Selain itu, dana segar ini juga bisa perusahaan gunakan untuk membayar utang dan operasional perusahaan.
Sedangkan bagi perbankan, modal ini bisa mereka gunakan dalam memacu bisnis penyaluran kredit.
Di sisi lain, aksi penguatan modal ini juga ada untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan maupun dari regulator.
Seperti, upaya perbankan melakukan private placement untuk memenuhi kewajiban modal inti Rp3 triliun.
Tujuan lain dari private placement juga bisa untuk memperbesar kepemilikan saham dari satu investor.
Di sisi lain juga berarti akan mengurangi porsi kepemilikan investor lainnya.
Dampak Private Placement
Setiap kegiatan penguatan modal pasti akan memberikan dampak bagi perusahaan.
Mulai dari fundamental, persentase kepemilikan saham, hingga harga prospek saham ke depannya.
Secara fundamental, private placement akan menambah jumlah modal yang perusahaan miliki.
Hal ini seiring setoran dana yang investor berikan ketika ia menyerap saham baru yang rilis.
Ketika memiliki permodalan yang lebih kokoh, maka perusahaan bisa memacu bisnisnya.
Setiap investor, bisa melihat tujuan perusahaan melakukan private placement dari prospektus yang mereka rilis.
Aksi penguatan modal ini juga akan memberikan dampak terhadap persentase kepemilikan investor dari perusahaan tersebut.
Biasanya, perusahaan terbuka bisa saja dimiliki oleh beberapa investor.
Dengan aksi menawarkan pelepasan saham ke salah satu investor, secara otomatis akan menambah porsi kepemilikan bagi investor tersebut.
Secara tidak langsung, kepemilikan investor lain akan terdilusi alias berkurang.
Perlu Anda ingat, lewat private placement, berarti jumlah saham perusahaan yang beredar semakin banyak.
Ini akan memberikan pengaruh kepada harga saham emiten tersebut.
Perbedaan Private Placement dengan Rights Issue
Meski sama-sama merupakan opsi dalam penguatan modal, private placement berbeda dengan rights issue.
Perbedaannya ada pada mekanisme, private placement adalah penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu.
Sedangkan rights issue merupakan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu kepada para investor.
Pada aksi ini, semua investor mendapatkan kesempatan untuk mengeksekusi haknya.
Bila satu investor, tidak menyerap jatah saham yang ia miliki, maka investor lainnya bisa mendapatkan limpahannya.
Namun, setiap investor yang tidak menggunakannya haknya, maka harus bersiap untuk terdilusi kepemilikan saham terhadap perusahaan tersebut.
Baca juga: GOTO Resmi Masuk Indeks MSCI, Bagaimana Nasib Harga Sahamnya?