Selular.ID – Raksasa teknologi seperti Google, Meta, Microsoft, Twitter, Alibaba hingga TikTok sedang was-was karena aturan digital yang baru.
Aturan baru yang membuat raksasa teknologi itu was-was yakni Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act/DSA).
Uni Eropa yang mengeluarkan aturan ini dan hanya akan berlaku di wilayahnya.
Melansir dari Reuters, Jumat (28/4/2023), aturan baru tersebut meminta raksasa teknologi untuk melakukan manajemen risiko.
TONTON JUGA:
Selain itu, juga audit mandiri, mematuhi etika bisnis eksternal, serta membagikan data ke otoritas berwajib jika memang Uni Eropa perlakukan.
Kepala Industri Uni Eropa (UE) Thierry Breton menjelaskan terkait adanya aturan tersebut.
Baca juga: WhatsApp Melunak Patuhi Tuntutan Uni Eropa Tentang Data Pribadi
Para raksasa teknologi ini harus berbuat lebih banyak untuk mengatasi disinformasi.
Kemudian memberikan lebih banyak perlindungan dan pilihan kepada pengguna, hingga memastikan perlindungan yang lebih kuat untuk anak-anak.
Sebab bila kedapatan melanggar, perusahaan yang bersangkutan berisiko terkena denda sebanyak 6% dari omzet global mereka.
Untuk saat ini, setidaknya sudah ada 19 layanan dari berbagai raksasa teknologi ini untuk segera memenuhi aturan tersebut.
Di antara seperti Google Maps, Google Play, Google Search, Google Shopping dan YouTube milik Alphabet.
Selain itu ada juga Facebook dan Instagram Meta, Marketplace Amazon, App Store Apple, LinkedIn dan Bing milik Microsoft,booking.com, Pinterest, Wikipedia, TikTok, Twitter, Zalando, AliExpress, dan Snapchat.
“Kami menganggap 19 platform online dan mesin pencari ini secara sistematis relevan (terhadap aturan DSA) dan memiliki tanggung jawab khusus untuk membuat internet lebih aman,” kata Thierry.
Kunjungan ke TikTok
Baca juga: Terungkap Jenis Handphone Presiden dan Wapres saat Bersilaturahmi, Kelas Flagship