Selular.ID – Meski belum terdaftar di sistem Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), ChatGPT masih bisa beroperasi hingga kini.
ChatGPT sendiri adalah model chatbot baru yang OpenAI kembangkan di Amerika Serikat dan rilis pada 30 November 2022.
ChatGPT adalah alat pemrosesan bahasa alami dari teknologi kecerdasan buatan yang mempelajari dan memahami bahasa manusia untuk melakukan percakapan.
Selain itu, ChatGPT bisa berinteraksi dan membantu manusia dengan berbagai tugas berdasarkan konten obrolan.
TONTON JUGA:
Model ini memudahkan untuk menulis email, esai, mengembangkan proposal bisnis, dan banyak lagi.
Sebuah survei menunjukkan 89 persen mahasiswa di Amerika Serikat menggunakan Chat GPT untuk mengerjakan tugas mereka.
Baca juga: Viral Video Rekaman CCTV di WhatsApp Bisa Buat HP Mati, Ulah Hacker Bjorka?
Dan karena teknologi pemrosesan bahasa Chat GPT yang mirip manusia, sejumlah industri pun menghadapi tantangan baru.
Tidak hanya di Amerika, Chat GPT juga sudah merambah ke Indonesia.
Setelah bisa terakses secara free alias gratis, kini ChatGPT sudah mulai berbayar.
ChatGPT masih bisa penduduk Indonesia gunakan meski belum terdaftar di sistem Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo.
Pantauan Selular di laman pse.kominfo.go.id, Minggu (12/3/2023), ChatGPT masih belum muncul di daftar PSE Asing.
Sedianya, semua platform digital, baik domestik atau asing, yang beroperasi di Indonesia melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, mulai tahun 2022 lalu.
Amanat tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Permenkominfo tersebut merinci 6 kategori platform digital yang wajib daftar PSE.
Salah satunya adalah platform digital yang menyediakan layanan berbayar atau berlangganan macam Netflix, Spotify, YouTube Music, Viu, dan lainnya.
Di Indonesia, ChatGPT sendiri memiliki layanan berlangganan bernama “ChatGPT Plus” seharga 20 dollar AS atau setara dengan Rp 303.760 (kurs Rp 15.188) per bulan.
Beberapa waktu lalu, terkait ChatGPT di Indonesia, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Pangerapan mengatakan bahwa jika platform memiliki layanan berbayar, platform tersebut harus mendaftarkan diri di halaman PSE.
Ia juga mengatakan bahwa pihak Kementerian Kominfo akan meninjau apakah ChatGPT menargetkan Indonesia sebagai salah satu pasar atau tidak.
“Kalau menargetkan, nanti kami surati untuk mendaftar PSE,” ujar Semmy, beberapa waktu lalu.