Selular.ID – Waspada jika pinjaman online alias pinjol ilegal transfer sejumlah uang ke rekening Anda.
Pinjol ilegal ini transfer ke rekening dengan dalih salah tranfer dan merupakan modus mereka untuk melakukan hal tidak bertanggungjawab.
Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan hal tersebut kerap pinjaman online (pinjol) ilegal lakukan menjelang Ramadan 2023 Masehi atau 1444 Hijriah.
TONTON JUGA:
Bahkan Ketua SWI OJK Tongam L Tobing menjelaskan modus yang sering terjadi adalah modus salah transfer.
“Modus ini, pelaku pinjol ilegal gunakan untuk menjerat korban,” ujar Tongam.
Baca juga:Â Waspada! Modus Baru Pinjol Ilegal Untuk Mengelabui Korban
Biasanya, menurut dia, ada pihak yang menghubungi dan mengaku salah transfer.
Kemudian mengarahkan penerima untuk melakukan transfer balik dan meminta penerima mengunduh suatu aplikasi atau mengklik link yang mereka berikan untuk menyampaikan bukti transfer.
Link yang tercantum merupakan link untuk mengunduh aplikasi pinjaman online illegal yang bisa dapat mengambil data pribadi.
“Seperti kontak di handphone, contact, gallery, storage, dan lainnya,” tutur Tongam.
Sebelumnya, sepanjang Februari 2023 lalu, Tongam mencatat ada 85 pinjol ilegal dan delapan entitas investasi tak berizin.
“Masih maraknya penawaran investasi dan pinjol ilegal tersebut terus menjadi perhatian SWI,” kata Tongam.
“Masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online yang berizin,” lanjutnya.
Baca Juga:Â Menjamurnya Pinjol Jelang Lebaran, Awas Banyak Yang Palsu