Selular.ID – Terbitnya UU PPSK (Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) di sektor koperasi karena banyak terjadi kasus penipuan hingga gagal bayar.
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sekaligus Anggota Panja RUU PPSK Anis Byarwati mengatakan, ada beberapa latar belakang diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sektor koperasi.
Ia mengatakan, ada beberapa hal yang krusial yakni, ditemukanya sejumlah kasus penipuan berkedok koperasi dengan kerugian mencapai triliunan rupiah.
Baca juga: UU PPSK Disahkan Untuk Perkuat Peran Fintech Di Indonesia
Koperasi Langit Biru
“Di antaranya Koperasi Langit Biru (KLB) yang berhasil menghimpun Rp 6 triliun. Ini luar biasa untuk ukuran koperasi kan,” Katanya. Yang dikutip dari berbagai sumber.
Koperasi Cipaganti
Ada juga koperasi Cipaganti yang mengumpulkan Rp3,2 triliun dan Koperasi Pandawa yang mengumpulkan Rp3,3 triliun. Ketiganya melakukan penipuan dengan tawaran investasi yang menggiurkan.
Koperasi Indosurya
Koperasi Indosurya disebut juga sebagai kasus penipuan terbesar di Indonesia karena nilai penggelapan koperasi mencapai Rp 106 triliun.