UU PPSK Disahkan Untuk Perkuat Peran Fintech Di Indonesia

Maraknya Fintech Ancaman Atau Peluang?
Maraknya Fintech Ancaman Atau Peluang?

Selular.ID – UU PPSK disahkan, Indonesia Fintech Society (IFSOC) menanggapi dengan positif hasil rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

DPR telah mengesahkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dalam Rapat Paripurna Ke 13 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (15/12).

Disahkannya UU PPSK, sektor keuangan digital Indonesia memasuki era baru yang diharapkan akan lebih tangguh dan berwawasan kedepan.

UU PPSK juga diharapkan semua orang dapat mempercepat inklusi keuangan dan meningkatkan stabilitas ekonomi.

Harapan UU PPSK disahkan untuk juga mendorong perlindungan konsumen di sektor keuangan digital di Indonesia.

Rudiantara selaku Ketua Steering Committer IFSOC mengapresisasi upaya pemerintah dan DPR untuk melakukan penguatan dan pengembangan sektor keuangan dengan penyediaan wadah hukum yang mengedepankan prinsip dalam pengembangan dan penguatan peran fintech kedepannya.

Baca juga: Berikut Daftar Fintech Ilegal Yang Kena Blokir Tahun 2022

Rudiantara juga menambahkan pentingnya harmonisasi pengaturan di sektor keuangan melalui beragam peraturan pelaksana yang akan disusun nantinya.