Selular.ID – Setelah proses penyelidikan yang cukup panjang, pekan lalu (3/1) Kejagung akhirnya menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G di lingkungan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Ketiganya adalah adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratel) Galumbang Menak Simanjuntak, dan pria berinsial YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Dugaan korupsi di lingkungan BAKTI menimbulkan keprihatinan oleh banyak kalangan. Salah satunya disuarakan oleh YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia).
Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsi, mengatakan korupsi terhadap infrastruktur strategis itu dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat yang bermimpi untuk dapat merasakan layanan telekomunikasi.
“Korupsi yang dilakukan manajemen Bakti Kominfo ini sangat ironis sekali. YLKI berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap seluruh pelaku tindak pidana ini sampai tuntas,” ujar Sularsi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/1/2023).
Agar praktek serupa tidak terjadi lagi di masa datang, YLKI mendukung aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku korupsi pembangunan BTS BAKTI ini dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: YLKI Desak Presiden Jokowi Audit Investigasi Proyek Telekomunikasi di Lingkungan BAKTI Kominfo
“Tujuannya agar seluruh pelaku tindak pidana korupsi jera dan tak akan melakukan aksinya lagi,” ujar Sularsi.
Di sisi lain, YLKI menilai terjadinya praktek dugaan korupsi tersebut tak lepas dari pola kerja di lingkungan BAKTI.
“Kami melihat selama ini pembangunan yang dilakukan oleh Bakti Kominfo tak transparan. Kominfo harusnya lebih transparan dalam menginformasikan pembangunan jaringan telekomunikasi oleh Bakti Kominfo,” kritik Sularsi.
Selain itu, YLKI juga meminta pemerintah mengevaluasi seluruh komitmen pembangunan yang dilakukan operator telekomunikasi. Begitu pula pemerintah bertindak tegas agar operator tersebut menjalankan komitmennya dalam membangun jaringan secara nasional.
“Jika seluruh operator memiliki komitmen membangun secara nasional, harusnya tak ada lagi daerah yang tak memiliki jaringan telekomunikasi”, ujar Sularsi.
Menurut Sularsi, operator yang tak memenuhi komitmen pembangunan harus dilakukan evaluasi mendalam dan pencabutan lisensi oleh Pemerintah. Jika evaluasi tak dilakukan oleh Kominfo, berarti ada sesuatu.
“Kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo ini harus bisa dijadikan pintu masuk bagi Pemerintah untuk menegakkan komitmen pembangunan,” pungkas Sularsi.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari pengadaan lima paket proyek yang ditangani Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo untuk wilayah 3T (terluar, tertinggal dan terpencil), seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT.
Dari lima proyek tersebut, ada ribuan titik yang hendak dipasang BTS. Proyek yang dijalankan BAKTI bersama sejumlah konsorsium tersebut diinisiasi sejak akhir 2020. Terbagi dua tahap dengan target sebanyak 7.904 titik blankspot serta 3T hingga 2023.
Tahap pertama, BTS 4G yang ditargetkan dapat dipasang di 4.200 lokasi, dan rampung pada 2022. Sementara sisanya akan diselesaikan pada 2023.
Baca Juga: Suara-suara Keprihatinan dan Desakan Agar Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kominfo Diusut Tuntas