Sabtu, 2 Agustus 2025
Selular.ID -

Kementrian Keuangan Kantongi Rp 456,49 Miliar Dari Penerimaan Pajak Fintech Dan Kripto

BACA JUGA

Selular.IDKementrian Keuangan mencatat penerimaan pajak fintech dan pajak kripto sampai akhir Desember 2022 kemari telah mencapai Rp 456,49 miliar.

Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan mengatakan, penerimaan pajak ini untuk mewujudkan kegiatan ekonomi yang memang perlu dipungut pajaknya, namun tetap menjaga azas keadilan.

“Sekali lagi, mereka yang lemah itu ditolong, mereka yang kuat mereka dipungut pajak untuk kembali membantu kekuatan ekonomi,” Ujar Sri Mulyani yang dikutip dari berbagai sumber.

Sebagai informasi tambahan, pajak Fintech mulai berlaku sejak 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan dan dilaporkan di bulan Juni. Hingga Desember 2022, pemerintah telah mengantongi Rp 210,04 miliar dari Pajak Fintech.

Baca juga: Kripto Masuk Bahasan RUU P2SK, Asosiasi Ajak 16 Juta Investor Kawal Rumusannya

Dengan rinciannya yakni Pajak Penghasil (PPh) 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Subjek Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dengan nilai Rp 121,84 miliar dan PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Subjek Luar Negeri (WPLN) mencapai Rp 88,20 miliar.

Oleh karena itu, pemerintah juga sudah mengantongi pajak kripto dengan nilai Rp 246,45 miliar. sama halnya dengan pajak fintech, pajak kripto juga mulai berlaku pada 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan dan dilaporkan bulan Juni.

Rincianya adalah Pajak Penghasil (PPh) 23 atas transaksi aset kripto melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Dalam Negeri (PPMSE DN) dan penyetoran sendiri dengan nilai Rp 117,44 miliar dan PPN DN atas pemungutan oleh non bendaharawan mencapai Rp 129,01 miliar.

Baca juga: Telkomsel Diapresiasi Kemenkeu Atas Kontribusinya Terhadap PNBP

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU