Selular.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) semakin hangat publik perbincangkan.
Salah satu topik yang menjadi polemik adalah karena aset kripto juga masuk dalam RUU P2SK sebagai ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun telah menetapkan RUU P2SK dalam Program Legislasi
Nasional Prioritas Tahun 2022.
RUU P2SK ini merupakan RUU inisiatif DPR yang selanjutnya akan menjadi pembahasan bersama Pemerintah menjadi UU.
Saat ini, status RUU P2Sk masih pada tahap Konsultasi Publik.
TONTON JUGA:
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Teguh Kurniawan Harmanda, mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan berpastisipasi dalam pembentukan RUU P2SK ini.
Menurutnya semua pihak harus terlibat dalam pembahasan, terutama masyarakat yang akan berdampak langsung pada penerapan regulasi ini, bisa memberikan pandangannya.
Baca juga:Â Bappebti Buat Lembaga Kliring Aset Kripto, Apa Tujuan dan Keuntungannya?
“Kami ingin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal RUU P2SK ini,” ujar pria yang akrab disapa Manda dalam keterangan tertulisnya.
“Pelibatan publik dalam pembahasannya bisa memberikan pandangan yang menyeluruh,
termasuk status aset kripto di dalamnya.”
“Karena jumlah investor kripto yang lebih dari 16 juta ini, pasti ingin status yang jelas soal kripto sebagai komoditi atau akan berubah,” sambungnya.
Manda berharap dengan semakin banyak masukan, RUU ini memiliki ownership yang kuat dari seluruh stakeholder, sehingga tercapai tujuan yang konkret.
ASPAKRINDO siap berdiskusi dengan seluruh stakeholder untuk mensinergikan pandangan tentang aset kripto dan merumuskan regulasi yang mendukung industri terus tumbuh dengan sehat.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan situs khusus untuk Konsultasi Publik
RUU P2SK sebagai salah satu instrumen untuk memastikan seluruh proses penyusunan RUU ini transparan. Masyarakat bisa akses link ini.
Status Aset Kripto
Baca juga:Â Twitter Dibeli Elon Musk, Kripto DOGECOIN Naik 111%