Rabu, 30 Juli 2025
Selular.ID -

Begini Cara Lapor Jika NIK Digunakan Orang Lain Untuk Pinjol Dan Kartu SIM

BACA JUGA

Berikut cara mengajukan permohonannya:

  1. buka portal iDebku SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) milik OJK (Otoritas Jasa Keungan) di https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage.
  2. Selanjutnya, klik tombol “PENDAFTARAN” untuk cek ketersesiaan layanan.
  3. Isi formulir meliputi, jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, dan nomor identitas.
  4. Ketikkan captcha keamanan sesuai kode yang ditampilkan.
  5. Kamu perlu menekan tombol “Selanjutnya”.
  6. Lalu akan muncul jendela pop up dan pilih “Ya”.
  7. Upload beberapa dokumen yang dibutuhkan, antara lain KTP, NPWP dan akta pendirian usaha (opsional).
  8. Kamu akan memperoleh nomor pendaftaran.
  9. Kembali ke halam https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage.
  10. Selanjutnya menekan tombol “Status Layanan”.
  11. Ketikkan nomor pendaftaran dan kode captcha.
  12. Klik tombol “Lihat Status Layanan”.
  13. Tunggu informasi lebih lanjut dari pihak OJK dan akan melakukan verifikasi lanjutan.

Kamu bisa melakukan pemeriksaan secara berkala dan jangan ragu untuk melapor. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU