Berikut cara mengajukan permohonannya:
- buka portal iDebku SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) milik OJK (Otoritas Jasa Keungan) di https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage.
- Selanjutnya, klik tombol “PENDAFTARAN” untuk cek ketersesiaan layanan.
- Isi formulir meliputi, jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, dan nomor identitas.
- Ketikkan captcha keamanan sesuai kode yang ditampilkan.
- Kamu perlu menekan tombol “Selanjutnya”.
- Lalu akan muncul jendela pop up dan pilih “Ya”.
- Upload beberapa dokumen yang dibutuhkan, antara lain KTP, NPWP dan akta pendirian usaha (opsional).
- Kamu akan memperoleh nomor pendaftaran.
- Kembali ke halam https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage.
- Selanjutnya menekan tombol “Status Layanan”.
- Ketikkan nomor pendaftaran dan kode captcha.
- Klik tombol “Lihat Status Layanan”.
- Tunggu informasi lebih lanjut dari pihak OJK dan akan melakukan verifikasi lanjutan.
Kamu bisa melakukan pemeriksaan secara berkala dan jangan ragu untuk melapor. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.