Selular.ID – 3 Modus pinjaman online (Pinjol) ilegal yang bikin kantong tipis, saat ini masih merugikan masyarakat.
Beragam penawaran pinjaman online (pinjol) dengan di iming-imingi proses yang mudah dan cepat membuat banyak orang tergiur.
Di saat pandemi seperti ini pinjol memang menjadi jalan utama jika kita sedang mendesak dan kita akan mendapatkan dana darurat dengan cepat.
Agar kamu tidak terjebak oleh pinjol ilegal, kamu sebagai masyarakat harus mengetahui 3 modus yang dipakai.
Baca juga: WASPADA! Berikut 3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal
- Modus penawaran melalui WA/SMS
Biasanya modus tersebut muncul melalui WA/SMS dengan nomor tak dikenal yang mengklaim dapat mengajukan pinjaman tanpa syarat apapun.
Fintech lending legal secara fakta dan sudah terdaftar di OJK dilarang untuk menawarkan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.
Nah, jika kamu dapat menerima SMS/WA yang mengajukan pinjaman tanpa syarat apapun kamu bisa lewati saja SMS/WA-nya atau kamu bisa blok nomor tersebut.
- Mode langsung transfer ke rekening korban
Pelaku pinjaman online ilegal langsung transfer uang ke rekening kamu, padahal kamu tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal tersebut. OJK juga menjelaskan, niat dibalik tindakan tersebut adalah agar pinjol dapat meneror korban serta menagih denda jika telah melebihi tempo.
Baca juga: Cara Ampuh Menghindari Terror Pinjol Ilegal
- Modus mereplikasikan nama yang mirip dengan fintech legal
Pinjaman online ilegal akan mengiklankan produknya menggunakan nama yang berbeda seperti spasi, satu huruf, huruf besar/kecil seperti fintech legal untuk mengelabui kamu sebagai korban. Bahkan tidak sedikit juga modus pinjol yang menggunakan logo OJK dalam iklanya.