Jumat, 1 Agustus 2025
Selular.ID -

Syarat Pinjaman Online Syariah Bebas Riba, Kamu Perlu Tahu

BACA JUGA

Selular.ID – Syarat pinjaman online syariah bebas riba, kini pinjaman online kini menjamur, menawarkan kemudahan membuat orang tertarik.

Aplikasi yang melakukan pinjaman online akan memberikan pinjaman dengan menentukan bunga cicilan sekian persen dari total pinjaman. Nah, hal ini termasuk riba dalam agama Islam.

Riba merupakan sesuatu yang sudah ada sejak dulu, dan sampai sekarang masih ada riba. Pinjaman online menjadi semakin terkenal di Indonesia karena tersedia beragam fasilitas bagi masyarakat yang membuthkan.

Fintech syariah sebenarnya sudah diatur oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018. Dalam fatwa tersebut diuraikan kalau pinjaman online bisa dilakukan atau halal hukumnya asalkan dengan akad perjanjian yang berdasarkan prinsip syariah atau tanpa mengenal unsur riba.

Baca juga: 5 Aplikasi Fintech Syariah Yang Terdaftar Di OJK

MUI hanya memperbolehkan pinjaman online dengan akad yang digunakan oleh para pihak antara lain akad al-bai’, ijarah, mudharabah, musyarakah, wakalah bi al ujrah, dan qardh.

  1. Akad al-bai atau jual beli akad antara penjual dan pembeli yang mengakibatkan berpindahnya kepemilikan obyek yang dipertukarkan (barang dan harga).
  2. Akad ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran ujrah atau upah.
  3. Akad musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana setiap pihak memberikan kontribusi dana mudal usaha (ra’s al-maf dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secara proposional, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak secara proposional.
  4. Akad mudharabah adalah akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal (shahibu al-maaf) yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola (‘amil/mudharib) dan keuntungan usaha dibagi sesuai nisbah yang disepakati dalam akad, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
  5. Akad gardh adalah akad pinjaman dari pemberi pinjaman dengan ketentuan bahwa penerima pinjaman wajib mengembalikan uang yang diterimanya sesuai dengan waktu dan cara yang disepakati.

Baca juga: Inilah Perusahaan Fintech yang Populer di Indonesia

6. Akad waknalah adalah akad pelimpahan kuasa dari pemberi kuasa (muwakkil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang boleh diwakilkan.

7. Akad wakalah bi al-ujrah adalah akad wakalah yang disertai dengan imbalan berupa ujrah (fee).

Pembiayaan syariah tidak memberlakukan suku bunga melainkan memanfaatkan akad perjanjian sesuai dengan syariat Islam.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU