Selular.ID – Hari ini (20/09) Rancangan UU Perlindungan Data Probadi (RUU PDP), yang akan digelar dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 2022-2023.
Puan Maharani berharap, adanya penegakan aturan tersebut bisa melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.
“Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini,” Ungkap Puan
Baca Juga: Rampung Sebentar Lagi, RUU PDP Hanya Jadi Komponen Kecil Jika Tidak Didukung!
Berdasarkan dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal. Jadi jumlah pasal RUU PDP bertambah 4 pasal.
Puan menambahkan pengesahan RUU PDP sebagai bukti bahwa kepastian keamanan dan hukum bagi masyarakat Indonesia.
“RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” ujar Puan.
Baca Juga: Di Tengah Perang, Ukraina Sahkan RUU Aset Virtual Demi Perkuat Pasar Crypto
Lalu poin apa saja yang penting bagi keamanan data masyarakat Indonesia? berikut ulasannya:
- Definisi data pribadi
- Pengendali, prosesor, dan subjek data pribadi
- Data pribadi anak dan difabel
- Pencegahan kebocoran data pribadi
- Penghapusan data pribadi
- Kegagalan perlindungan data pribadi
- Menuntut ganti rugi
- Denda maksimal Rp6 miliar dan pidana maksimal 6 tahun terhadap perseorangan dan korporasi
Baca Juga: 28 Januari Diperingati Sebagai Hari Privasi Data, Ini Pentingnya RUU PDP!
UU Perlindungan Data Pribadi akan memberikan kepastian hukum yang berkekuatan tetap untuk melindungi data pribadi di ranah digital.
Selain itu, menjamin keamanan digital dan kasus kebocoran data dapat dihentikan.
Melansir situs resmi dpr.go.id, pemerintah dan DPR sepakat bahwa UU Perlindungan Data Pribadi bersifat independen dan pembentukannya akan diserahkan kepada Presiden.