Kamis, 31 Juli 2025
Selular.ID -

PINTU Pastikan Keamanan Investor Jadi Prioritas Perusahaan

BACA JUGA

Malikulkusno Utomo yang disapa Dimas, General Counsel PINTU mengungkapkan, dari segi regulai Bappebti sudah melegalkan aset crypto sejak 2019.

“Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi investor crypto yang jumlahnya terus bertambah, Pemerintah melalui Bappebti telah melegalkan dan meregulasi aset crypto sejak tahun 2019 melalui Peraturan Nomor 5 tahun 2019 dan aturan tersebut disempurnakan lagi di Peraturan Nomor 8 tahun 2021.” papar Dimas.

“Selanjutnya dari sisi perpajakan juga investasi crypto telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang telah berlaku dari tanggal 1 Mei 2022.” imbuhnya.

Baca Juga: Kolaborasi RRQ X Pintu, Perkuat Komunitas Muda Dalam Investasi Kripto

Dimas menjelaskan, kepastian keamanan dari Bappebti dengan mengarahkan penyedia investasi crypto untuk memisahkan rekening pelanggan dengan perusahaan.

“Masih dalam memastikan keamanan, Bappebti mengamanahkan kepada semua pedagang fisik aset crypto yang terdaftar resmi untuk memisahkan rekening dana yang dimiliki pelanggan dengan rekening dana operasional milik perusahaan.” Jelas Dimas.

Selain pertumbuhan  investor crypto, calon pedagang fisik aset crypto juga meningkat, Bappebti mencatat, akhir 2021 calon pedagang fisik aset crypto baru total 11 perusahaan.

Namun kini jumlahnya meningkat lebih dari dua kali lipat, yaitu terdapat 25 perusahaan yang terdaftar resmi di Bappebti salah satunya PT Pintu Kemana Saja dengan brand.

“Prinsipnya untuk berinvestasi di berbagai instrumen keuangan kita perlu kembali ke fundamental, baik itu fundamental dari sisi aset yang diinvestasikan, regulasi, hingga fundamental exchange itu sendiri,” tutup Timothius Martin, CMO PINTU

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU