Minggu, 3 Agustus 2025
Selular.ID -

Sikap Kominfo Atas Pembatalan Siaran TV Digital dari MA

BACA JUGA

Selular.ID – Kominfo pada (12/08), memberikan tanggapan terkait pembatalan sewa TV digital yang diutus MA.

Program Analog Switch Off (ASO) dari kominfo dibatalkan, terkait dengan isi putusan hak uji materiil (judicial review) oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap PP 46/2021.

Pandangan Umum Kementerian Kominfo terhadap putusan dari MA terkait Hak Uji Materiil (Judicial Review) terhadap PP 46/2021 dan Kominfo menyikapi hal tersebut.

Baca Juga: Jadwal ASO Tahap 2, Layanan TV Analog di Jabodetabek hingga Solo Berhenti

Pertama, Keputusan MA yang berisi pembatalan Pasal 81 ayat (1) PP No. 46 Tahun 2021.

Dengan alasan bahwa, pasal dimaksud bertentangan dengan Pasal 60A UU Penyiaran jo. Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja.

Bunyi pasal 81 ayat (1) PP No 46 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.

Kementerian Kominfo Menanggapi denga pernyataan tertulis bahwa ketentuan lain dalam PP 46/2021 yang mengatur implementasi migrasi televisi digital tidak dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Kedua, ternyata  Kominfo belum menerima salinan Putusan Mahkamah Agung terhadap uji materiil Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Sesuai dengan penyampaian dari juru bicara Mahkamah Agung, Wakil Ketua MA bidang yudisial pada tanggal 2 Agustus 2022.

Baca Juga: Bulan Depan Analog Switch Off (ASO) Tahap Kedua Dilaksanakan, Sudah Siap ?

Kemudian,  Kominfo masih menunggu disampaikannya salinan putusan dimaksud oleh Mahkamah Agung.

Menurut kabar tertulis dari laman resmi Kominfo, “hingga saat ini, masih mengkaji berdasarkan informasi dari pemberitaan.”

Kajian komprehensif baru dapat dilakukan setelah diterimanya salinan putusan, termasuk langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Kementerian Kominfo dampak dari Putusan MA.

Terakhir, upaya kominfo terkait migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital tetap berlanjut dan diimplementasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Alasannya, aturan sewa slot tv digital dari Kominfo dikeluhkan oleh televisi lokal karena harganya mencapai puluhan juta rupiah per bulan per wilayah siaran. Padahal, pendapatan mereka tak seperti televisi nasional.

Dimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengamanatkan penghentian penyiaran terestrial dengan teknologi analog  (Analog Switch Off/ASO) dilakukan paling lambat pada tanggal 2 November 2022.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU