Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, “Peran serta industri dalam edukasi masyarakat diperlukan agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal.”
Menurutnya, terdapat tiga faktor utama yang menyebabkan masyarakat terjerat dalam investasi bodong.
“Faktor pertama, sifat alami manusia yang ingin cepat kaya dan biasanya mudah tertipu dengan gaya hidup yang dipamerkan di platform media sosial atas hasil investasi.”
“Faktor kedua, banyak masyarakat yang sudah mengetahui risiko dan kerugian tapi masih tetap nekat untuk berinvestasi ilegal dengan pikiran untuk meraih keuntungan daripada tidak sama sekali.”
“Terakhir, faktor yang ketiga dimana masih rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat atas investasi dan perkembangan teknologi digital yang masif telah memberikan peluang bagi para investasi bodong,” tambahnya.
Baca Juga: 4 Hal Penting yang Perlu Diketahui Newbie Sebelum Investasi Kripto
Satgas Waspada Investasi telah menutup 21 platform investasi ilegal sepanjang tahun 2022, dimana belakangan ini modus yang digunakan adalah binary option, robot trading, hingga pencatutan nama entitas resmi melalui media sosial seperti Telegram.
Dalam kurun waktu 2011-2022, Satgas Waspada Investasi mencatat nilai kerugian masyarakat kurang lebih mencapai Rp 117,5 triliun dikarenakan adanya investasi bodong.
Upaya mencegah terulangnya kasus penipuan tersebut, Tongam L. Tobing meminta masyarakat untuk memastikan kembali pihak yang menawarkan investasi tersebut telah memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan serta memiliki izin dalam menawarkan produk investasi dan tercatat sebagai mitra pemasar sebelum berinvestasi,
“Jika ada penawaran investasi, lakukan pengecekan 2L yakni legal dan logis. Legal artinya tanyakan izinnya dan logis artinya pahami rasionalitas imbal hasilnya,” tutur Tongam.
Baca Juga: Investasi Bodong Kian Mencengkram, Indodax: PR Besar Pelaku Industri Keuangan
Halaman berikutnya