Selular.ID – Seiring dengan pertumbuhan ekonomi digital yang terus meningkat, kepercayaan pengguna dalam berinteraksi dan melakukan transaksi secara digital (digital trust) kini menjadi hal yang fundamental.
Digital trust memiliki peran penting bagi pertumbuhan industri digital. Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menuturkan Kominfo saat ini akan terus menyiapkan regulasi yang berkaitan dengan pertumbuhan identitas digital Indonesia, membangun ekosistem digital berbasis digital trust, dan juga melakukan penguatan SDM digital dalam negeri.
“Saat ini sertifikat elektronik telah menjadi pendorong kemajuan ekosistem digital nasional, karena menjadi penanda bukti keabsahan bagi layanan digital. Seperti untuk digunakan dalam dokumen dan transaksi digital, maupun menjadi penanda identitas digital, yang memberi kemudahan pada layanan digital masyarakat Indonesia,” terang Samuel secara virtual, Rabu (2/2).
Baca juga: Bursa Aset Kripto Digodok, PINTU: Penting Untuk Jaga Keamanan Pelaku Trading
Studi kami dari beberapa negara, menemukan sertifikat elektronik menjadi sebuah keniscayaan untuk direalisasikan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi digital.
“Identitas digital tersebut dapat digunakan dalam berbagai transaksi seperti dalam pembelian barang secara online, membuka rekening Bank atau industri keuangan lainnya. Inovasi seperti identitas digital ini tentunya selaras dengan apa yang diangkat Indonesia dalam Presidensi G20. Ke depannya,” sambungnya.
Sementara itu, Sati Rasuanto Co-Founder dan CEO VIDA melanjutkan, ragam global best practice terkait keamanan data, terdapat beberapa prinsip digital trust yang lebih mendasar dari kepatuhan semata (beyond compliance), yakni Speed, Scale dan Secure. Tiga hal ini menjadi value yang VIDA hadirkan kepada para konsumen melalui layanan yang kami tawarkan.
“Sebagai salah satu Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE), VIDA siap mendorong percepatan transformasi digital di Indonesia melalui penyediaan layanan sertifikat elektronik untuk menjamin pengelolaan identitas digital yang aman dan mudah digunakan. Dengan menjadi digital trust provider, VIDA dapat memberikan solusi atas tantangan dari sisi keamanan siber pada masa sekarang,” tuturnya pada kesempatan yang sama.
Baca juga: UU IKN Disahkan, Kominfo Siap Sulap ‘Nusantara’ Jadi Kota Cerdas Berbasis 5G
Menurut VIDA, terdapat beberapa bentuk manifestasi yang dapat dilakukan untuk memberikan digital trust. Beberapa di antaranya yakni identity proofing service, authentication service hingga digital signature. Hal ini terlihat dari benchmark yang dilakukan di berbagai negara, di mana ketika platform digital yang digunakan dilengkapi dengan layanan tersebut, konsumen tidak ragu akan keamanan data atau identitas digital yang mereka gunakan.
“Di Indonesia, manifestasi tersebut terwujud dengan keberadaan PSrE, yang menyediakan layanan verifikasi, otentikasi hingga tanda tangan elektronik tersertifikasi. Hal ini pun sudah diatur oleh pemerintah dalam PP No. 71 tahun 2019,” tandasnya.