Selular.ID – Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) menilai aset kripto di Indonesia bakal berkembang semakin pesat.
Asih Karnengsih, Chairwoman Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) menceritakan, beberapa indikator Industri Kripto sangat berkembang, dapat dilihat dari pertumbuhan di 2021.
“Pertama Triple A menyebutkan Indonesia menempati peringkat 30, di bawah Malaysia dan Vietnam, dalam kepemilikan aset kripto,” terang Asih, Rabu (23/3/2022).
“Lalu merujik pada data Kementerian Perdagangan per Desember 2021 menunjukkan pertumbuhan rate aset kripto yang signifikan dan mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yakni, mencapai 11,2 juta,” sambungnya.
Baca juga: Ancaman Siber Hantui Aset Kripto, PINTU Pasang Strategi Ini…
Sementara itu berdasarkan data Bursa Efek Indonesia menunjukan bahwa jumlah kepemilikan aset kripto terhitung lebih banyak dibandingkan jumlah investor saham yang hanya memiliki 7,47 juta investor per Desember 2021.
Merujuk pada data tersebut, Asih menerangkan bahwa perkembangan Industri Kripto berpotensial untuk mendukung industri lain yang terlibat dalam transaksi kripto.
“Salah satunya adalah industri keuangan yang memiliki fungsi sebagai jembatan dalam proses deposit dan withdrawal antar pedagang fisik aset kripto dan nasabahnya,” lanjutnya.
Dengan adanya peningkatan tersebut, ABI selaras dengan pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), juga turut menghimbau dan memastikan penggunaan rekening bank atau yang dapat disamakan dengan hal tersebut, tidak digunakan untuk kegiatan yang patut diduga mengandung unsur penipuan, kegiatan rentenir, perjudian, pencucian uang, investasi ilegal dan/atau yang mengandung skema ponzi.
Dan saat ini industri perdagangan kripto pun telah dilakukan mitigasi risiko baik oleh BAPPEBTI maupun PPATK.
“Bursa Kripto akan berperan lebih optimal dalam menjaring para pelaku Industri Kripto dan mengembangkannya menjadi industri yang memberi dampak positif pada stakeholders, sejalan dengan regulasi Industri Kripto yang telah dibuat oleh otoritas terkait,” tegasnya.
Sekedar informasi di tingkat internasional, Industri Kripto sudah diawasi oleh Financial Action Task Force (FATF), dalam panduan terbarunya yang diterbitkan pada Oktober 2021.
Baca juga: Aset Kripto Kian Booming, Indodax Targetkan 6,5 Juta Member di 2022
FATF mendesak negara-negara untuk mengambil langkah dalam meningkatkan penerapan standarnya, termasuk dengan aturan travel rule yang saat ini regulasinya sudah tertera dalam Peraturan BAPPEBTI No. 8 Tahun 2021.
Melihat perkembangan di ranah internasional, ABI menyayangkan jika Industri Kripto masih dipandang sebelah mata dan dikaitkan dengan isu-isu yang membentuk stigma negatif di masyarakat.
Hal ini terjadi karena masih rendahnya literasi terkait teknologi blockchain, khususnya aset kripto karena itu program edukasi memiliki peran strategis agar berbagai pihak dapat merasakan manfaat dari Industri Kripto.